balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem tidak diizinkan lagi membuka Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karangasem, I Nyoman Tari, beberapa waktu lalu.
Kondisi ini membuat persoalan sampah di Karangasem semakin pelik, apalagi ditengah kondisi TPA Butus yang berlokasi di Banjar Dinas Butus, Desa Buanagiri, Kecamatan Bebandem, Karangasem saat ini sudah Overload atau melebihi daya tampung.
Dari pantauan Bali Tribune di TPA Butus, Rabu (22/1), sejumlah truk pengangkut sampah milik Dinas LH berdatangan untuk membuang sampah di TPA ini. Sementara beberapa alat berat terlihat bekerja mengorek sampah dan menatanya dalam tumpukan.
Kondisi TPA ini juga sudah terlihat Overload yang menunjukkan jika usia TPA ini pun semakin pendek, alias sebentar lagi bisa ditutup jika sudah tidak mampu lagi menampung sampah.
Diterangkan Kadis LH I Nyoman Tari, dalam sehari produksi sampah perkotaan di Karangasem mencapai lebih dari 50 Ton dimana sampah tersebut secara keseluruhan dibuang ke TPA Butus.
Di tengah kondisi TPA Butus yang sudah overload ini, berbagai cara pun dilakukan pihaknya untuk mengurangi volume sampah harian yang dibuang ke TPA Butus. Salah satunya dengan menekankan pengelolaan sampah berbasis pada sumbernya dan pengoperasian mesin Incinerator di TPS Linggasana yang berlokasi di Banjar Dinas Linggasana, Desa Buanagiri, Bebandem.
Selain mengoperasikan mesin Incinerator, saat ini Dinas LH di TPS Linggasana juga mengoperasikan mesin pemilah dan penghancur sampah. Secara efektif mesin Incinerator ini bisa mengolah 10 Ton sampah perhari. Artinya jika mesin ini dioperasikan selama 24 jam penuh, maka akan bisa mengurangi sekitar 35 persen sampah harian Kota Amlapura, utamanya sampah Residu. Sementara abu hasil pembakaran sampah dari Incinerator ini bisa dipergunakan sebagai material tanah urug.
Sementara itu dalam proses pemilahan sampah, sejumlah pegawai di TPS Linggasana ini bekerja aktif memisahkan sampah organik dan non organik, dimana sampah organik dihancurkan menggunakan mesin penghancur untuk kemudian diolah menjadi pupuk organik. Upaya lain yang dilakukan oleh Dinas LH, yakni membangun tebe di masing-masing banjar di Karangasem. Menyusul tidak diizinkannya pembuatan TPA baru, maka Dinas LH Karangasem akan berusaha mengoptimalkan TPA Butus sehingga usia TPA ini bisa lebih panjang. Masyarakat juga diimbau agar bisa memilah dan mengelola sampahnya sendiri.