Gianyar, Bali Tribune
Setelah melewati aksi kejar-kejaran yang cukup menegangkan, Kadek W (20) asal Desa Siangan, Gianyar, akhirnya berhasil ditangkap petugas BNN Kabupaten Gianyar. Pemuda pengangguran ini diburu petugas kerena menjadi penyedia sabu yang dikonsumsi tiga orang bapak muda, yang sudah diamankan sebelumnya.
Kepala BNN Kabupaten Gianyar, I Made Pastika, Senin (28/3) mengatakan, pihaknya mencegat Kadek W di Jalan Bay pass Dharma Giri, Gianyar, Minggu (27/3) malam. Namun Kadek yang dibonceng oleh M, justru menghindar dan memilih tancap gas. “Kami pun terus mengejar dan kami berhasil menghadangnya di simpang Blahbatuh,” ungkap Pastika.
Saat dihentikan, Kadek sempat membuang bungkusan kecil ke arah Pos Polisi di tempat itu. Namun upaya itu gagal, karena seorang petugas BNN melihatnya dan langsung mengamankan barang haram itu. “Tersangka dan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,08 gram kami amankan ke kantor,” terangnya.
Disebutkan, pengungkapan pemasok sabu ini berawal dari penangkapan tiga orang pengguna, Minggu siang. Mereka itu, PR (35) dari Kelurahan Bitera, GA (38) asal Blahbatuh, dan DS (27) asal Kelurahan Gianyar. “Pada tiga pengguna ini kami amankan alat isap dan mereka semua sudah menjalani tes urine dan hasilnya positif,” tambahnya.
Dari keterangan tiga orang ini, semuanya mengaku memiliki masalah keluarga, hingga akhirnya bertemu Kadek W. Ketiganya mengaku mendapatkan barang haram itu dari Kadek W. “Dari tersangka Kadek W, kami mencoba melakukan pengembangan, namun kandas lantaran Kadek W menerima barang haram itu dengan cara tempel,” ucapnya.
Dari pengungkapan ini, tiga orang pengguna sabu diwajibkan menjalankan proses rehabilitasi. Sementara Kadek W dipastikan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. Kadek dijerat pasal 112 dan pasal 127, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.