BALI TRIBUNE - Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung mengingatkan desa adat agar tidak sembarangan dalam melakukan perbaikan pura. Pasalnya, banyak pura di Badung berstatus sebagai pura peninggalan sejarah, yang tidak boleh dipugar sembarangan.
"Para pengempon pura sudah wanti-wanti kami ingatkan dalam melakukan perbaikan pura agar tidak sembarangan. Karena jangan sampai perbaikan justru merusak, bahkan menghilangkan peninggalan sejarah yang ada di dalamnya," kata Kepala Disbud Kabupaten Badung, Ida Bagus Anom Bhasma belum lama ini.
Imbauan ini digencarkan lantaran ramainya proposal permohonan dana untuk perbaikan pura yang masuk ke Bupati Badung. "Tren belakangan ini, banyak pura diganti dengan batu hitam. Jadi keunikannya menjadi hilang,” tegasnya.
Perbaikan, kata dia bukan tidak boleh, namun sebisanya jika pura tersebut mengarah ke peninggalan sejarah, atau bahkan memang betul-betul peninggalan sejarah, agar dikonsultasikan terlebih dahulu. “Kami sudah memiliki tenaga ahli dari Balai Arkeologi, Balai Pelestarian Cagar Budaya, dan sebagainya. Agar dikonsultasikan terlebih dahulu. Jangan sampai karena Bapak Bupati banyak memberikan dana, semua dibongkar,” terangnya.
Pembongkaran dan penggantian dengan material yang berbeda kata dia bisa merugikan, karena peninggalan sejarah yang ada di dalamnya atau di struktur bangunan tidak bisa dikembalikan seperti semula. “Ada peninggalan-peninggalan sejarah yang tidak bisa dikembalikan” ucap Anom Bhasma.
Untuk itu, ia mengimbau sebaiknya pura yang berkaitan dengan peninggalan sejarah, apabila mengalami kerusakan, cukup diperbaiki sebagaimana aslinya.
"Kalau ada perbaikan pura, itu saya minta difoto dulu, nanti dipasang kembali. Pura Sada juga dulu kan pernah jebol saat gempa, kemudian kami bersama Balai Arkeologi turun dan bisa memperbaiki lagi," pungkasnya.