balitribune.co.id | Singaraja - Tren investasi di Kabupaten Buleleng menunjukkan grafik peningkatan yang cukup signifikan. Peningkatan ini didominasi oleh masuknya Penanaman Modal Asing (PMA). Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Buleleng terus melakukan evaluasi dan penyesuaian regulasi agar iklim investasi berjalan semakin lancar.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra, ST., M.AP., mengatakan, ketidaksesuaian tata ruang selama ini cukup menghambat investasi. Meski sistem online berjalan baik, DPMPTSP Buleleng menemukan kendala pada regulasi tata ruang yang ternyata cukup menghambat investasi, khususnya di wilayah Kota Singaraja.
Untuk mengatasi hal ini, mencabut atau men-take down Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Singaraja dari sistem. Dharma Seputra menjelaskan, langkah take down ini terpaksa diambil karena aturan RDTR tersebut sudah tidak sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng yang baru, serta tidak kompatibel dengan sistem perizinan terbaru.
"RDTR Perkotaan Singaraja itu keluarnya di tahun 2021, sedangkan RTRW kita (Buleleng) baru disahkan di tahun 2024. Jadi sudah tidak sesuai. Selain itu, dari segi sistem teknisnya, RDTR lama tersebut sudah tidak match (cocok) dengan sistem Online Single Submission (OSS) yang terbaru," ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Kondisi tersebut diakui menjadi penghambat bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di Kota Singaraja. Sebagai tindak lanjut, DPMPTSP telah melaporkan masalah ini kepada Bupati Buleleng.
"Kami sudah mengusulkan kepada Bupati. Nanti Bupati akan bersurat secara resmi ke Kementerian ATR/BPN untuk memohon agar RDTR (Kota Singaraja 2021) ini di-take down. Sebagai solusinya, untuk proses perizinan selanjutnya kita akan sepenuhnya menggunakan acuan Perda RTRW Kabupaten Buleleng Tahun 2024," terangnya.
Sementara itu, tren investasi di Kabupaten Buleleng, menurut Dharma Seputra menunjukkan grafik peningkatan yang cukup signifikan. Peningkatan ini didominasi oleh masuknya Penanaman Modal Asing (PMA). Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Buleleng terus melakukan evaluasi dan penyesuaian regulasi agar iklim investasi berjalan semakin lancar.
Dharma Seputra mengatakan sebagian besar investor asing saat ini masih dalam tahap persiapan perizinan.
"Data yang ada menunjukkan investasi cukup meningkat, terutama dari PMA. Saat ini mereka mayoritas masih dalam tahap proses mencari persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau yang dulu dikenal dengan Izin Prinsip. Nanti setelah mulai membangun, baru masuk ke tahap persetujuan bangunan gedung," ujar dia.
Terkait proses perizinan, Dharma Seputra memastikan bahwa pelayanannya berjalan transparan dan lancar karena seluruhnya telah diintegrasikan melalui sistem Online. Sistem ini memangkas birokrasi karena tidak ada lagi pertemuan tatap muka antara pemohon izin dengan petugas.
"Kendala berarti sebenarnya tidak ada. Semua berjalan lancar. Paling kendalanya hanya di sistem saja, namanya juga berbasis online, kadang-kadang terjadi trouble atau gangguan jaringan," tandasnya