Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sikapi Laporan Masyarakat Terkait SPMB, Komisi IV DPRD Karangasem Sidak Disdikpora Karangasem

Sidak
Bali Tribune / SIDAK - Komisi IV DPRD Karangasem melaksanakan kegiatan Sidak ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Karangasem, Rabu (1/7/2026).

balitribune.co.id I Amlapura - Menyikapi banyaknya laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SD dan SMP di Kabupaten Karangasem, Komisi IV DPRD Karangasem, Rabu (1/7/2026) melaksanakan kegiatan Sidak ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Karangasem.

Dalam dialog dengan Kepala Dinas Dikpora Karangasem, anggota Komisi IV DPRD Karangasem menanyakan terkait mekanisme pelaksanaan SPMB mengigat ada banyak calon siswa yang mendaftar di dua SMP namun siswa bersangkutan tidak diterima di kedua SMP Negeri tersebut.

Selain itu dewan juga meminta penjelasan terkat masih banyaknya Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang hanya mendapatkan empat hingga lima orang siswa saja dan bahkan ada beberapa SDN yang malah sama sekali tidak mendapatkan siswa baru.

Ketua Komisi IV DPRD Karangasem, I Wayan Sudira kepada awak media menegaskan pihaknya masih akan menunggu sampai dengan Tanggal 6 juli 2026 atau setelah proses daftar ulang untuk mengambil langkah lebih lanjut terkait pemasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan SPMB  tingkat SD dan SMP di Kabupaten Karangasem.

“Kedatangan kami Komisi IV ke Dinas Pendidikan Karangasem untuk menanyakan terkait kendala dan permasalahan yang terjadi dalam penerimaan murid baru. Karena ada banyak laporan yang kami terima dari masyarakat, salah satunya ada siswa yang mendaftar di dua SMP pilihan namun calon siswa itu tidak lulus di dua SMP pilihannya tersebut,” ungkapnya.

Setelah tanggal 6 Juli ini pihaknya akan melihat apakah ada siswa lulusan SD yang tercecer atau tidak diterima di sekolah pilihannya, jika ditemukan masih ada calon siswa yang tercecer maka pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Pendidikan untuk mencarikan solusi.

“Sekarang seluruh calon siswa yang mendaftar kan wajib diterima tidak boleh ditolak karena kita wajib menyukseskan program wajib belajar 12 tahun. Kalau ada kendala sampai ada siswa yang belum mendaftar atau tercecer nanti kita tunggu sampai tanggal 6 Juli 2026,” tandasnya.

Sementara terkait adanya sejumlah SDN di Karangasem yang hanya mendapatkan satu hingga empat orang siswa saja dan bahkan ada beberapa SDN yang tidak mendapatkan siswa baru sama sekali. Pihaknya mendorong Dinas Pendidikan untuk mengkaji sumber permasalahannya. Namun demikian setelah tahun ajaran baru ini pihaknya akan turun bersama anggota ke sekolah bersangkutan untuk menentukan dan mencari solusi terbaik.

wartawan
AGS
Category

Modifikasi Honda Vario Bergaya Trail Sabet Best Media Pick

balitribune.co.id | Denpasar - Mengusung konsep matic trail, I Kadek Sartika sukses memodifikasi sepeda motor Honda Vario 110 miliknya. Pada karya modifikasi ini, mesin bawaan pabrik berjenis SOHC berkapasitas 108 cc, 4 langkah, satu silinder, tetap dipertahankan. Fokus perubahan justru tertuju pada bagian kaki-kaki, setang kemudi, serta tampilan bodi.

Baca Selengkapnya icon click

Dealer Changan Resmi Beroperasi di Bali, Usung Konsep Global dan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - Dealer Changan Bali resmi berdiri sebagai gerbang baru mobilitas modern dan ramah lingkungan di Pulau Dewata. Berlokasi strategis di Jalan Bypass Ngurah Rai No. 18, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, dealer yang dikelola Top Motor ini diresmikan pada Senin (10/8/2026). Gerai ini menjadi yang pertama di Bali dan kelima di Indonesia yang menerapkan standar desain serta layanan penuh dari Changan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejari Tabanan Geledah Kantor Diskes Terkait Dugaan Korupsi Minyak

balitribune.co.id I Tabanan - Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) setempat pada Senin (10/8/2026). 

Penggeledahan ini dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan minum tahun anggaran 2023-2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.