Divonis Tujuh Tahun = Pemindahan Winasa ke Lapas Tergantung Rutan | Bali Tribune
Diposting : 25 August 2017 16:34
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
I Gede Winasa
I Gede Winasa

BALI TRIBUNE - Kejaksaan Negeri Jembrana telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa terkait putusan kasasi kasus korupsi beasiswa Stikes Jembrana dan Stitna pada pekan lalu. Pada petikan tersebut, vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim MA terhadap mantan orang nomor satu di Jembrana itu lebih berat atau dua kali lipat dari putusan tingkat pertama dan banding yakni vonis hukuman 7 tahun pidana penjara.

 Winasa yang melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP itu sebelumnya mengajukan kasasi ke MA atas putusan dipidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar terkait tindak pidana korupsi Stitna dan Stikes pada tahun 2016 lalu.

 Kendati Winasa dilayar ke Lapas karena dijatuhi  masa hukuman di atas enam tahun, namun selain kewenangan tergantung dari pihak Lapas, pihak Kejari Jembrana juga mengaku masih menunggu surat putusan. Kepala Rutan Negara Kelas II-B Negara, Anak Agung Ngurah Putra, Kamis (24/8) mengatakan kendati memang bila merujuk aturan napi yang divonis lebih dari enam tahun dilayar ke Lapas namun terkait pemindahannya harus mempertimbangkan hal-hal lainnya seperti salah satunya faktor kemanusiaan.

“Selama ini Winasa juga jarang dijenguk keluarganya dan sering sakit. Saat ini juga masih proses hukum terkait kasus lainnya,” ungkapnya. Winasa diketahui kini masih proses hukum terkait dengan kasus korupsi perjalanan dinas (perdin).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejari Jembrana, Anton Delianto mengatakan kendati dari petikan putusan MA yang diterima pihaknya tersebut, hukuman penjara dijatuhkan lebih berat yakni 7 tahun pidana penjara namun pihaknya belum melakukan eksekusi terhadap Winasa terkait kasus korupsi Stitna dan Stikes tersebut karena sampai saat ini pihaknya belum menerima surat keputusan.  “Kita menunggu surat dan secepatnya lebih bagus,” jelasnya.

Begitupula terkait dengan pemidahan ke Lapas, dikatakannya hal tersebut tergantung dari pihak Rutan. Diakuinya Winasa saat ini juga masih menjalani proses banding terkait kasus korupsi SPPD (perjalanan dinas) dengan putusan 4 tahun penjara. “Masalahnya banyak, kita tuntaskan tunggakan yang lama,” pungkasnya.