BALI TRIBUNE - Panasnya suhu politik di Gedung DPRD Gianyar rupanya belum berakhir. Sidang Paripurna DPRD Gianyar dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan Bupati Gianyar periode 2013-2018, diwarnai aksi walk out, Jumat (22/9).
Tak tanggung-tanggung, 4 fraksi kecuali Fraksi PDIP langsung angkat kaki dari ruang siding lantaran melihat kehadiran Plt Sekda I Made Gede Wisnu Wijaya yang sejak awal tidak diakui. Jika eksekutif tidak segera melakukan pendekatan, LKPJ Akhir Masa Jabatan Bupati Gianyar terancam berakhir tanpa sidang di gedung DPRD.
Penolakan empat fraksi masing-masing Frakasi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Hanura-NasDem terhadap keabsahan Plt Sekda I Made Gde Wisnu Wijaya, langsung dibuktikan. Setelah Sidang Paripurna dimulai, interupsi pun langsung mewarnai. Atas kehadiran Plt Sekda di ruang sidang, 4 fraksi pun menunjukkan komitmennya dengan aksi ‘walk out’. Meski demikian, sidang tetap dilanjutkan dan hanya Fraksi PDIP yang meyampaikan Pandangan Umum. Kemudian sidang pun ditutup karena empat fraksi lainnya batal menyampaikan pandangan umum.
Usai sidang, Bupati Gianyar, AA Gde Agung Bharata membenarkan meneganai kehadiran Plt Sekda yang ditunjuknya itu dipersoalkan oleh empat fraksi. Baginya, penunjukan Wisnu Wibawa sebagai Plt Sekda sudah sudah sah berdasarkan dari Kementerian Dalam Negrai yang notabene pimpinan pemerintah di daerah. Karena tanpa Sekda banyak hal yang tidak bisa diselesaikan. “Contohnya, penyelesaian proses realisasi dana hibah/bansos,” terangnya.
Namun demikian, Bupati Bharata mengakui sangat menghormati proses demokrasi di gedung dewan. Namun, jika dalam 30 hari tidak ada jawaban/rekomendasi, sebuatnya, LKPJ akan otomatis berjalan. Bupati pun berjanji akan melakukan lobi-lobi kepada fraksi di DPRD Gianyar, dengan harapan sidang berjalan lancar dan hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif tetap terjaga.
Sementara Wakil Ketua DPRD Gianyar, I Made Togog menyebutkan, jika LKPJ AMJ tidak mendapat masukan dari masing-masing fraksi, maka akan dibahas kembali dalam Badan Musyawarah. Jika ada kesepakatan, akan ada ruang memberikan tanggapan dalam bentuk tertulis berupa catatan. Namun, jika dalam 30 hari juga mentok tanpa kesepakatan, DPRD memastikan tidak akan memberikan rekomendasi terhadap LKPJ tersebut. “UU sudah mengatur, jika DPRD tidak memberi masukan, berarti akan berakhir tanda sidang. Dan itu ada dua arti. Diangggap tidak memerlukan rekomendasi DPRD, atau sebaliknya dinilai ada permasalahan,” terang Togog singkat.
Sebelumnya, keputusan Bupati Gianyar, AA Gde Agung Bharata yang memecat Ida Bagus Gaga Adi Saputra menimbulkan gejolak politik. Dari gedung DPRD Gianyar, empat dari lima fraksi sepakat tidak mengakui legalitas pemecatan itu dan menolak Plt Sekda Gianyar, I Made Wisnu Wijaya. Karena sifatnya melekat, walapun selaku Asisten III, Wisnu tidak akan diterima dewan.
Pertimbangannya, SK pemecatan Ida Bagus Gaga Adi Saputra adalah sangat fatal akibatnya secara hukum serta legalisasi proses administrasi di birokrasi. Empat fraksi pun menolak SK Bupati Gianyar No.800/3071/BKPSDM tentang penunjukan Wisnu Wijaya selaku Plt Sekda Gianyar. Karena dasarnya tidak jelas, Plt Sekda itu pun dinilai abal-abal. Bahkan, empat fraksi berkomitmen tidak akan berkomunikasi dengan pejabat yang dinilai abal-abal itu. Sikap ini akan dijalankan sebelum SK pemecatan dan penetapan Plt itu dicabut bupati.