BALI TRIBUNE - Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali Ketut Suwandi bersama sejumlah anggotanya melakukan kunjungan kerja (kunker) ke UPT Bapenda Provinsi Bali di Kabupaten Badung, Sabtu (30/9). Dalam kunker tersebut, Suwandi bersama rombongan diterima Kepala UPT Samsat Badung Putu Sudani, MM., Koordinator Jasa Raharja Putu Agus Kurniawan, dan Pamin STNK Samsat Badung Ni Wayan Yanti Susanti, SH.
Di awal pertemuan dalam kunker tersebut, Suwandi mengatakan bahwa Program Bali Mandara telah berjalan selama dua periode. Pelaksanaan Program Unggulan Bali Mandara tersebut, tentu membutuhkan pembiayaan yang cukup.
Dan untuk pembiayaan ini, Bapenda Provinsi Bali dijadikan tumpuan mencari sumber-sumber penerimaan daerah. Hal ini sesuai Perda Provinsi Bali Nomor: 10/Tahun 2016 dan Pergub Bali Nomor: 97/Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa Bapenda Provinsi Bali mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi di bidang keuangan.
Untuk tahun 2017, UPT Bapenda Provinsi Bali di Kabupaten Badung ditargetkan menerima pendapatan sebesar Rp547,6 miliar lebih. Rinciannya, dari PKB Rp273,5 miliar lebih, BBNKB Rp273,2 miliar lebih, air permukaan Rp819,2 juta lebih, dan sewa kantin Rp7,2 juta.
Suwandi bersama anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali juga ingin mengetahui seberapa besar realisasi fisik pada tahun anggaran 2017, sekaligus kontribusi masing-masing kegiatan terhadap capaian kinerja UPT Bapenda Provinsi Bali di Kabupaten Badung. "Kami juga ingin mengetahui seberapa besar capaian kinerja yang telah diwujudkan pada tahun anggaran 2017," jelas Suwandi.
Sementara itu Kepala UPT Samsat Badung Putu Sudani, MM, menjelaskan, ruang lingkup unit yang dipimpinnya fokus pada kegiatan penerimaan pendaftaran pajak kendaraan bermotor (PKB), penerimaan pendaftaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan penerimaan pendapatan pelayanan pajak Air Permukaan (AP). Ia mengakui, jika saat ini fasilitas sarana dan prasarana seperti alat pengolahan data kinerja aparatur, masih sangat terbatas yang berakibat pada kurangnya pelayanan.
Selain itu, terbatasnya kemampuan SDM bidang teknis pelayanan dan pemprograman. Selanjutnya, diakui Putu Sudani, belum teralokasinya anggaran untuk mendukung kegiatan potensial yang dapat meningkatkan penerimaan pajak.
Pihaknya juga belum bisa memberikan sanksi selain denda kepada wajib pajak yang tidak taat membayar pajak. Untuk penanganan, pihaknya memanfaatkan saranan yang ada secara optimal.
UPT Bapenda Provinsi Bali di Kabupaten Badung juga bekerja sama dengan instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan yang tidak memiliki alokasi dana secara khusus, melakukan “door to door”, samsat keliling, dan melaksanakan razia gabungan dengan instansi terkait.