BALI TRIBUNE - Mantan Komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha memrediksi potensi Pilgub Bali 2018 akan ditunda cukup tinggi. Hal ini menyusul status awas Gunung Agung, yang disertai fakta bahwa lebih dari 100 ribu warga di Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gunung Agung sedang mengungsi.
Dari pengalaman selama ini, menurut dia, ada tiga kemungkinan yang terjadi terkait nasib Pilgub Bali 2018. Pertama, penundaan Pilgub Bali bisa berlangsung lama.
Bahkan ada kemungkinan Pilgub Bali 2018 termasuk Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) yang dijadwalkan pada April 2019, baru bisa dilaksanakan pada tahun 2020, jika Gunung Agung mengalami erupsi.
"Opsi pertama, jika ternyata benar Gunung Agung erupsi--kita berdoa semoga itu tidak terjadi dan memakan waktu seperti Sinabung dan bahkan seperti tahun 1963 (berlangsung satu tahun), itu berarti hingga menjelang coblosan April 2019 (Pileg dan Pilpres) suasana masih pemulihan," kata Putu Artha, melalui saluran telepon, Senin (2/10).
Berdasarkan UU Pemilu, kata dia, apabila hal itu terjadi maka jelas dikategorikan bencana. "Dengan begitu, Pilgub Bali termasuk Pemilu 2019 ditunda sampai penyelenggara dan pemilih siap. Sampai kapan? Estimasi saya akan berbarengan dengan Pilkada Serentak 2020. Ini pilihan paling efisien," imbuhnya.
Jika opsi ini yang terjadi, lanjut Putu Artha, maka berpeluang akan mengubah peta politik dan tokoh yang berlaga pada Pilgub Bali. "Amat mungkin akan turun tokoh tak diduga yang elektabilitasnya terkerek pasca-erupsi Gunung Agung," tegas Putu Artha.
Opsi kedua, lanjutnya, jika ternyata benar Gunung Agung erupsi namun hanya berlangsung dalam jangka waktu yang singkat, misalnya sekitar tiga bulan, maka Pilgub Bali masih bisa berlangsung pada tahun 2018. Hanya saja, tak bisa dilaksanakan sesuai jadwal pada Juni 2018.
Putu Artha memrediksi, bisa saja pelaksanaannya bersamaan dengan Pileg dan Pilpres pada April 2019. "Bisa saja dibarengkan dengan Pileg atau Pilpres. Ini pengalaman di Lampung," ujar Ketua Komisi Saksi Nasional (KSN) DPP NasDem ini.
Hanya saja, menurut dia, kendati penundaannya relatif singkat, namun penyelenggara pemilu akan berhadapan dengan persoalan serius terkait pemetaan terbaru terhadap pemilih dan TPS. "Problem serius penyelenggara adalah memetakan pemilih kembali dan TPS sesuai dengan kondisi riil terakhir," ucapnya.
Opsi ketiga, Pilgub Bali 2018 dan Pemilu 2019 tetap bisa dilaksanakan sesuai jadwal, jika status Gunung Agung kembali normal dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. "Jika semuanya aman-aman saja dan status Gunung Agung kembali normal dalam dua atau tiga bulan ke depan, maka Pilgub dan Pileg dan Pilpres dapat diselenggarakan sesuai jadwal," kata Putu Artha.
Sementara itu Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, tak mau berandai-andai terkait nasib Pilgub Bali 2018 sebagai dampak aktivitas Gunung Agung. Menurut dia, KPU Provinsi Bali tetap melaksanakan tahapan Pilgub Bali 2018.
Bahkan tahapan Pilgub Bali saat ini sudah berjalan. "Dalam waktu dekat ini kami sudah siapkan pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara)," jelasnya.
Raka Sandi juga menegaskan bahwa tidak ada istilah Pemilu batal. "Dalam UU, yang ada adalah Pemilu susulan atau pemilu lanjutan. Pemilu susulan jika tahapannya sama sekali tidak bisa dilaksanakan. Pemilu lanjutan jika tahapan pemilu hanya beberapa tahapan saja yang berjalan," bebernya.
Ia mengaku telah melaporkan kepada gubernur Bali Made Mangku Pastika terkait tahapan Pilgub Bali dikaitkan dengan situasi Gunung Agung. KPU Bali, tambah dia, juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti KPU Karangasem dan KPU RI soal tahapan Pilgub Bali, termasuk pembahasan persiapan Pileg dan Pilpres.