BALI TRIBUNE - Seorang oknum koordinator lapangan (Korlap) organisasi massa terbesar di Bali, berinisial AW (34) dibekuk anggota BNN Provinsi Bali di Jalan Bedugul Sidakarya, Denpasar Selatan, Sabtu (27/1) pukul 07.05 Wita.
Residivis yang merupakan bandar ini diciduk bersama dua orang peluncur masing-masing berinisial KL alias Kevin (45) dan ABAH alias Kicen (23) dan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 13 paket dengan berat 6,48 gram. Tidak hanya itu, petugas juga menyita 36 butir ekstasi beserta 2 buah bong. Mirisnya, sindikat ini sudah 6 kali menerima narkoba dari LP Lawok Waru, Malang, Jawa Timur untuk diedarkan di Bali.
Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa menjelaskan, penangkapan bandar dan juga dua peluncur ini setelah anggota dari Bidang Pemberantasan melakukan penyelidikan atas sejumlah informasi yang berhasil dihimpun di lapangan. Alhasil, informasi tersebut menguak peredaran narkotika yaang dikendalikan oleh seorang bandar yang berstatus korlap ormas terbesar di Bali.
Butuh waktu tiga pekan oleh anggotanya untuk mengumpulkan data dan memastikan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam peredaran barang haram itu. Sehingga, pada Sabtu pagi, anggotanya menggerebek tersangka AW sedang melintas di Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar Selatan.
Penangkapan terhadap AW yang merupakan bandar ini dari pengembangan terhadap dua anak buahnya yang diciduk terlebih dahulu yakni KL alias Kevin dan ABAH alias Kicen.
“Bandarnya kita amankan setelah berhasil menangkap dua peluncurnya. Pengembangannya, nama AWA ini keluar sebagai yang mengendalikannya. Sehingga langsung kita amankan juga,” ungkapnya siang kemarin.
Dijelaskannya, tersangka KL alias Kevin ditangkap oleh anggotanya di Jalan Batanghari Panjer, Denpasar Selatan pada Sabtu dini hari. Pria yang kesehariannya sebagai sopir online ini diciduk tanpa perlawanan. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan interogasi awal. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 4 paket sabu dengan berat 1,49 gram. Pun pengakuannya, sabu tersebut didapat dari bandar berinisial AW dan diberikan kepada tersangka dan seorang rekannya berinisial ABAH alias Kicen untuk diedarkan.
Mendapat pengakuan itu, anggota langsung menelusuri tersangka ABAH alias Kicen di Jalan Tukad Pancoran IV Denpasar Selatan. Dari tangan pria pengangguran itu, anggota menemukan barang bukti sabu sebanyak 5 paket dengan berat 2,69 gram serta sebutir ekstasi.
“Penangkapan terhadap kedua tersangka ini hanya selang satu jam saja. Hasil interogasi, semuanya mengarah kepada AW. Sehingga, tim melakukan pendalaman serta memantau pergerakan tersangka ini,” terangnya.
Anggota yang bergerak dari hari Sabtu dini hari itu berhasil mengendus keberadaan tersangka yang baru pulang dari tempat hiburan malam di kawasan Sesetan. Tersangka terpantau melintas di Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar Selatan. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan mengamankan BB berupa 4 paket shabu seberat 2,3 gram dan 35 butir ekstasi plus dua buah bong.
Kepada petugas, tersangka AW mengaku mendapatkan barang laknat itu dari seorang narapidana berinisial AD yang mendekam di LP Lawok Waru, Malang, Jawa Timur. Barang tersebut diambil langsung oleh tersangka ABAH alias Kicen bersama KL alias Kevin melalui jalur darat. Mirisnya, para tersangka ini sudah 6 kali membawa narkoba ke Bali dan berhasil diedarkan.
Menurut tersangka AW, sabu dibeli rata-rata berat 40 hingga 50 gram dengan harga Rp50.000.000. Sementara, 100 butir ekstasi dibeli dengan harga Rp23.000.000, “Transaksi terakhir mereka itu terjadi pada 10 dan 20 Januari lalu. Selama ini, narkoba yang berhasil masuk ke Bali ludes terjual. Tapi, kali ini mereka berhasil kita ungkap,” jelasnya.