Sidang Perkara 19 Ribu Butir Ekstasi , Divonis 20 Tahun, Willy Banding | Bali Tribune
Diposting : 27 February 2018 08:14
Valdi S Ginta - Bali Tribune
narkotika
BANDING - Abdulrahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong menyatakan banding usai divonis 20 tahun penjara.

BALI TRIBUNE - Perjalanan panjang sidang kasus dugaan  permufakatan jahat dan jual beli narkotika jenis ekstasi sebanyak 19 ribu butir, memasuki babak akhir. Setelah menjalani sidang kurang lebih lima bulan  terhitung sejak Oktober 2017 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengelar sidang putusan pada Senin (26/2).

Dalam sidang yang digelar secara terpisah tersebut, majelis hakim kompak menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun terhadap para terdakwa. keempat terdakwa itu, yakni Abdulrahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, Iskandar Halim alias Ko'i Bin Muslim Halim, Budi Liman Santoso alias Budi Bin Sujono Liman Santoso, dan Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex.

Para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Perbuatan tersebut berupa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, persekongkolan untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalama Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 sesuai dengan dakwaan primer JPU.

Tidak hanya hukuman badan, para terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana denda masing-masing sebesar Rp2 milliar dengan ketentuan apabila tidak mampu dibayar maka diganti dengan penjara selama empat bulan.

Dari pantauan koran ini di PN Denpasar, para terdakwa dihadirkan dalam ruang sidang berbeda.  Sidang untuk terdakwa Willy dipimpin oleh majelis hakim I Made Pasek dan dari tim JPU diwakili oleh jaksa Dewa Lanang Raharja. Seusai mendengar putusan dan dimintai tanggapan oleh hakim, terdakwa Willy yang didampingi penasihat hukumnya Robert Khuana langsung menyatakan banding. "Demi Allah saya tidak merasa berbuat, saya banding," kata Willy. Semenetara JPU Dewa Lanang Raharja menyatakan masih pikir-pikir. 

Semetara sidang untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Budi Liman dengan hakim ketua Ketut Suarta, Iskandar dengan majelis hakim pimpinan IA Adnya Dewi, serta Dedi Setiawan dengan hakim ketua IGN Partha Bhargawa. Dalam sidang melalui penasihat  hukumnya masing-masing Ketut Ngastawa, Vian Graciano dan Nengah Jimat, menyatakan pikir-pikir. Demikian juga pernyataan yang dikeluarkan JPU menanggapi vonis hakim tersebut.

Seusai sidang, terdakwa Dedi dan Iskandar enggan mengeluarkan komentar. Sedangkan terdakwa Budi merasa dirinya tidak bersalah dan tidak mendapat keadilan. "Percuma menjalani sidang sekian lama dengan menghadirkan saksi-saksi, tapi keterangannya mereka tak dijadikan pertimbangan," keluhnya.

Saking kecewanya, Budi kembali mengumpat dan melontarkan sumpahnya. "Tuhan yang akan membalas. Tidak akan sampai 70 hari akan ada musibah menimpa orang-orang yang merekayasa kasus saya," katanya.

Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan  tim JPU dari Kejari Denpasar yang sebelumnya secara kompak menuntut keempat terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. 

Sebagaimana diketahui, keempat terdakwa dibekuk tim satuan Mabes Polri. Berawal dari penangkapan Dedi Setiawan di Tangerang, Banten, Kamis (1/6) dengan barang bukti 19 ribu butir ekstasi. Selanjutnya Bareskrim Mabes Polri melakukan pengembangan bahwa barang bukti tersebut akan dijual dengan perantara terdakwa Iskandar Halim dan Budi Liman Santoso kepada terdakwa Willy. Senin (5/6), Willy ditangkap petugas Bareskrim di loby Karaoke Akasaka sekitar pukul 14.00 Wita.