Rembug Desa Bangkitkan Spirit Gotong Royong
BALI TRIBUNE - Sebagaimana UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, masing-masing desa diberikan kewenangan penuh untuk mengelola secara langsung sumber daya manusia dan juga sumber anggaran serta menempati posisi yang sangat strategis dalam tatanan sistem pemerintahan. Oleh karena itu, adanya kegiatan program Rembug Desa tersebut sangat diharapkan mampu membangkitkan semangat atau spirit masyarakat untuk membangun desa tersebut secara bergotong royong.