Badung Denpasar | Page 529 | Bali Tribune
Bali Tribune, Rabu 05 Februari 2025

Pemkot Denpasar Salurkan 850 Paket Sembako Bantuan CSR BPD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Bergerak bersama dalam kepedulian menanggulangi masa pandemic covid-19 terus dilaksanakan segenap elemen di Kota Denpasar. Kali ini Bank BPD Bali menyerahkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa paket sembako kepada Pemkot Denpasar yang selanjutnya disalurkan  kepada warga terdampak covid-19 hingga pecalang desa.

Badung DenpasarEkonomi Bisnis | Submitted by contributor on Fri, 06/05/2020 - 18:21

Di Tengah Pandemi Covid-19, Badung Siap Selenggarakan Pilkada 9 Desember 2020

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa bersama Pimpinan Perangkat Daerah terkait, Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta dan Ketua Bawaslu Badung I Ketut Alit Astasoma mengikuti rapat membahas penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020 ditengah pandemi Covid-19, secara online melalui aplikasi zoom dari Gedung Badung Command C

Badung DenpasarNasional Politik | Submitted by contributor on Fri, 06/05/2020 - 18:11

Pangdam Apresiasi Sinergitas Kodam IX/Udayana dan Kejati Bali

Balitribune.co.id | Denpasar - Selain mengapresiasi, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Benny Susianto, juga mengajak guna meningkatkan koordinasi antara Kodam IX/Udayana dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk bersama-sama mengawal dan mengemban tugas mulia di wilayah Bali, sesuai bidang tugas masing-masing.

Badung Denpasar | Submitted by adminsandat on Fri, 06/05/2020 - 01:28

Anak Buah Bandar Narkoba Diganjar 15 Tahun Penjara

Balitribune.co.id | Denpasar - Bambang Dwi Setyawan (35), dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun terkait kepemilikan 90 paket sabu-sabu seberat 55,5 gram dan 60 paket ekstasi seberat 18, 8 gram netto, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (4/6). Bambang juga diharuskan membayar pidana denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan pidana penjara.

Badung Denpasar | Submitted by adminsandat on Fri, 06/05/2020 - 01:25

Tersandung Narkoba, WN Perancis Keberatan Divonis 10 Tahun Penjara

Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang kru kapal berkebangsaan Perancis, Olivier Jover (47),  yang tersandung kasus kepemilikan 22,57 gram netto narkotika jenis kokaina berniat mengajukan banding atas vonis 10 tahun pidana penjara dari majelis hakim diketuai I Wayan Rumega  dalam sidang online pada Kamis (4/6).

Badung Denpasar | Submitted by adminsandat on Fri, 06/05/2020 - 01:24