Kenyataan Pahit, Petani Asal Aceh Bakal Menua di Bui
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang petani asal asal Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Saksi, Kabupaten Lhokseumawe, Aceh bernama Supriadi (38), harus menerima kenyataan pahit setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 17 tahun, Kamis (19/12), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Fri, 12/20/2019 - 06:19