Tilep Uang Retribusi Diving, Panyong Divonis Satu Tahun
BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun terhadap I Nengah Subrata alias Panyong (40), terdakwa dalam kasus dugaan korupsi retribusi diving di objek wisata Tulamben, Karengasem, Rabu (15/11).
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Thu, 11/16/2017 - 20:41