DLHK Tipiring Pembuang Sampah Sembarangan
BALI TRIBUNE - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar kembali melaksanakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar kebersihan pada Jumat (15/9) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Angeliky Handajani Day didampingi Panitera Pengganti, I Made Arnawan mengganjar denda sebesar Rp. 300.000 rupiah kepada seorang pelanggar pembuang sampah sembarang.
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Sat, 09/16/2017 - 15:50