Jadi Kurir Sabu, Pasutri Muda Diganjar 9 Tahun Penjara
balitribune.co.id | Denpasar - Pasutri muda, Rommy Agustama (25) dan Putri Apriliyanti (21) menerima putusan yang diberikan majelis hakim di PN Denpasar. Akibat menjalankan bisnis narkoba, keduanya dihukum selama 9 tahun penjara.
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Fri, 04/08/2022 - 05:54