Mantan Karyawan Farmasi Dituntut 13 Tahun Penjara
balitribune.co.id | Denpasar - Mantan karyawan perusahaan Farmasi, Siswantoro (37), dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung secara telekonferensi pada Sel
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Wed, 07/08/2020 - 00:02