Korupsi LPD Ped, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun
balitribune.co.id | Semarapura - Pembacaan putusan hakim pada sidang kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi LPD Desa Ped, Nusa Penida, Selasa 26 April 2022 dengan terdakwa I Gede Sartana dan Made Sugama di Pengadilan Tipikor Denpasar .
Keliling Bali | Submitted by contributor on Wed, 04/27/2022 - 08:02