Polda Bali Lakukan Uji Coba Syarat Kepesertaan JKN Aktif bagi Pemohon SIM
balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya memperluas perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah resmi memberlakukan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.