Beri Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJAMSOSTEK Tabanan Bersinergi dengan Perbarindo
balitribune.co.id | Tabanan - Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial dari negara tanpa terkecuali. Hal itu telah diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (3). Jaminan sosial adalah salah satu perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.