Empat Oknum Pengacara Jadi Tersangka
balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan perampasan toko Mayang Bali Art Market di Jalan Legian Nomor 184 Legian Kuta, Selasa (7/5) lalu memasuki babak baru. Empat orang oknum pengacara menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah H.M. Rifan, SH., MH., CLA, H. Daniar Trisasongko, SH., M.HUM, M. Ali Sadikin, SH dan Bobby, SH.