Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

100 Ribu Ikan Ditebar di Taman Mumbul

Kegiatan penebaran benih ikan gratis di kolam Taman Mumbul, Sangeh, Senin (4/6).

BALI TRIBUNE - Seratus ribu ekor ikan, Senin (4/6), ditebar di kolam Taman Mumbul, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal. Penebaran ikan gratis jenis mujair, nila, karper dan lele ini untuk mendukung ketersediaan ikan air tawar di Kabupaten Badung. Penebaran ikan gratis ini merupakan program dari Dinas Perikanan setempat.  Hadir pada kegiatan itu, Ketua WHDI Kabupaten Badung, Ny. Kristiani Suiasa, Gatriwara, dan Dharma Wanita Persatuan, Bappeda, Dinas Pariwisata, pihak Camat Abiansemal, serta Kepala desa penerima benih ikan, yakni Sangeh, Petang, Abiansemal, Penarungan, dan Dalung.

“Kita berupaya memanfaatkan segala potensi perairan yang ada untuk meningkatkan budidaya ikan,” ujar kepala Dinas Perikanan Badung, Putu Oka Swadiana, Selasa (5/6).

Kegiatan ini juga untuk menyiapkan ikan murah kepada masyarakat, melestarikan sumber daya perairan, dan memasyarakatkan gemar makan ikan. “Untuk tahun ini, kami menyerahkan benih baru kepada empat desa, yakni Sangeh, Petang, Penarungan, dan Dalung masing-masing 25 ribu ekor,” katanya.

Oka Swadiana menerangkan, Pemkab Badung sangat mendukung kegiatan perikanan air tawar, terbukti dengan terbitnya Peraturan Bupati Badung Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pendistribusian dan Teknis Penyaluran Benih Ikan. Berdasarkan peraturan tersebut, juga diberikan benih secara cuma-cuma atau gratis kepada petani dan masyarakat yang membutuhkan benih ikan.

Sementara itu, Ny. Seniasih Giri Prasta selaku Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Badung mengatakan, pihaknya sangat antusias dengan program Dinas Perikanan tersebut. pasalnya, terkait dengan memasyarakatkan gemar makan ikan,. “Dengan makan ikan, kami harapkan masyarakat Kabupaten Badung menjadi sehat dan cerdas,” tandasnya.

wartawan
I Made Darna
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.