Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

105 Liter Disinfektan Disemprotkan di Panjer

Bali Tribune/ Disinfektan - Penyemprotan massal yang dilaksanakan di Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan.
Balitribune.co.id | Denpasar - Guna mencegah penyebaran penularan Covid-19, Pemkot Denpasar melakukan penyemprotan desinfektan  di Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan. Penyemprotan ini telah menghabiskan 105 ribu liter disinfektan.
 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar Ketut Wisada mengatakan penyemprotan kali  ini dengan melibatkan 25 Armada mobil tangki dan beberapa moci serta penyemprotan manual dilakukan guna menjanggkau seluruh wilayah di Kelurahan Panjer. Mulai jalan utama, jalan lingkungan, gang hingga seluruh rumah pemukiman penduduk disemprot disinfektan. 
 
"Ada sekitar 105 ribu liter disinfektan disemprotkan di wilayah Kelurahan Panjer sehingga semua rumah dan lingkungan termasuk fasilitas publik dan tempat ibadah serta sekolah di Panjer disemprot cairan disifektan," kata Wisada. 
 
Sementara Lurah Panjer, I Made Suryanata mengatakan penyemprotan ini dilaksanakan selama 3 hari dimulai dari hari Jumat (10/4) sampai Minggu (12/4)  dengan menyusur seluruh lingkungan Kelurahan panjer serta kerumah-rumah penduduk.
 
 Pada hari pertama, Jumat (10/4) penyemprotan desinfektan menyasar ke tiga lingkungan diantaranya lingkungan Tegal Sari, Lingkungan Maniksaga, dan Lingkungan Celuk. Hari kedua, Sabtu (11/4) penyemprotan desinfektan dilakukan di lingkungan Kaja, Lingkungan Antap, dan Lingkungan Kangin. Untuk hari ketiga Minggu (12/4)  penyemprotan ini dilaksanakan di lingkungan Bekul, Lingkungan Kertasari, serta Lingkungan Sasih.
 
Made Suryanata berharap penyemprotan massal ini bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19. Disamping itu juga diharapkan untuk masyarakat agar lebih waspada dengan cara tetap menjaga kesehatan dan kebersihan, serta mengikuti arahan dari pemerintah.
 
Salah Satu warga masyarakat Panjer Ketut Bina Putra  mengapresiasi pelaksanaan penyemprotan ini. Namun demikian, pihaknya meminta agar tidak hanya penyemprotan massal penyemprotan secara mandiri oleh masyarakat juga perlu dilakukan untuk mengantisipasi penularan virus covid-19. "Kami berharap dengan adanya penyemprotan disinfektan ini akan dapat menekan laju dari penyebaran virus corona ini," katanya. 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.