Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

11 Mobil Tangki Air Bersih Dikerahkan untuk Warga Terdampak Bencana Banjir Bandang

air bersih
Bali Tribune/LAYANAN AIR - Distribusi layanan air bersih kepada warga terdampak banjir bandang di wilayah Kecamatan Banjar, pada Senin (9/3/2026).

balitribune.co.id I Singaraja - Perusahaan Umum Daerah Perumda Tirta Hita Buleleng bergerak cepat memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat terdampak banjir bandang di Kecamatan Banjar, Buleleng. Sebanyak 11 mobil tangki air bersih dikerahkan untuk memenuhi kebutuhan warga di lokasi terdampak bencana.

Direktur Perumda Tirta Hita Buleleng Made Lestariana menjelaskan, dari total sebelas mobil tangki yang diterjunkan, empat unit berasal dari pusat dan tujuh unit lainnya dari wilayah Seririt.

Mobil tangki tersebut didistribusikan ke sejumlah titik yang mengalami kesulitan mendapatkan air bersih pasca banjir. “Selain melalui 11 mobil tangki milik Perumda Tirta Hita, distribusi air bersih juga dibantu oleh BPBD Buleleng dan Palang Merah Indonesia yang mengambil suplai air dari kantor Perumda Tirta Hita di Seririt dengan total sekitar 25 tangki air untuk disalurkan kepada masyarakat terdampak,” jelas Lestariana, Senin (9/3/2026).

Sumber air di wilayah Padang Bulia turut terdampak banjir sehingga kondisi air masih keruh. Meski demikian, secara fungsi utilitas sumber air tersebut masih dapat beroperasi. Perbaikan juga telah dilakukan terhadap pipa distribusi yang sempat putus di wilayah Banjar, sehingga saat ini layanan air bersih kembali berjalan normal. “Selain distribusi air bersih, Perumda Tirta Hita juga melakukan pengurasan pada reservoir agar kualitas air kembali jernih dan layak digunakan oleh masyarakat,” imbuh Lestariana.

Namun demikian, menurutnya, akibat bencana banjir bandang tersebut secara umum kondisi tersebut tidak memberikan dampak besar terhadap penyediaan air bersih di Kabupaten Buleleng. Saat ini Perumda Tirta Hita Buleleng mengelola 17 mata air serta dua sumber air permukaan dari Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Burana dengan kapasitas produksi mencapai 143 liter per detik. “Cakupan pelayanan air bersih di Kabupaten Buleleng saat ini mencapai sekitar 27 persen dari jumlah penduduk, dengan cakupan pelayanan teknis sebesar 48 persen yang menjangkau 71 desa dan kelurahan,” tandasnya. 

wartawan
CHA
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.