Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

1.250 Pasien Positif Covid-19 Masih Dirawat

Bali Tribune/Sekda Bali Dewa Made Indra
Balitribune.co.id | Denpasar - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali melaporkan jumlah pasien positif COVID-19 yang masih menjalani perawatan hingga saat ini sebanyak 1.250 orang.
 
"Jika dipersentasekan, jumlah kasus aktif atau pasien positif COVID-19 di Bali yang masih dalam perawatan sebanyak 1.250 orang itu sebesar 14,47 persen dari total kasus yang terkonfirmasi," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, seperti dilansir Antara, Senin.
 
Pihaknya mencatat jumlah kasus positif COVID-19 di Provinsi Bali hingga Senin (28/9) secara kumulatif sebanyak 8.639 orang. "Hari ini saja ada penambahan sebanyak 107 kasus baru," ujarnya.
 
Untuk pasien positif COVID-19 yang masih dalam perawatan itu mereka dirawat di 17 rumah sakit rujukan yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Bali dan juga ada yang menjalani perawatan di tempat karantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
 
Adapun jumlah pasien dalam perawatan jika dilihat dari sebaran domisili kabupaten/kotanya yakni dari Kabupaten Jembrana (72), Tabanan (103), Badung (413), Kota Denpasar (166), Gianyar (211), Bangli (32), Klungkung (47), Karangasem (156), Buleleng (48) dan dua warga negara asing.
 
"Hari ini dilaporkan ada tambahan sebanyak 139 pasien positif COVID-19 yang telah sembuh, sehingga jumlah kumulatif pasien yang telah sembuh menjadi 7.126 orang (82,49 persen). Persentase kesembuhan ini meningkat dibandingkan data hari sebelumnya yakni pada Minggu (27/9), pasien yang sembuh sebanyak 6.987 orang (81,89 persen)," ucapnya.
 
Meskipun persentase kesembuhan meningkat, hari ini juga tercatat ada tambahan sebanyak sembilan orang yang meninggal dunia yakni dari Kabupaten Tabanan (2), Kota Denpasar (2), Kabupaten Gianyar (2), Karangasem (2) dan Buleleng (1).
 
"Jumlah pasien yang meninggal dunia karena COVID-19 di Provinsi Bali secara kumulatif menjadi total 263 orang (3,04 persen)," ucap mantan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu.
Dewa Indra juga kembali mengingatkan bahwa upaya pengendalian dan pencegahan COVID-19 bukan hanya tugas pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat.
 
"Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," ucap birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng itu.
 
Di samping itu, lanjut Dewa Indra, semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas, dengan tetap menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
wartawan
Redaksi
Category

Dorong UMKM Bangli "Naik Kelas", DPMPTSP dan Rumah BUMN Telkom Sinergikan Legalitas dan Digitalisasi

balitribune.co.id | Bangli - Dalam upaya mempercepat transformasi digital dan penguatan legalitas usaha bagi pelaku UMKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangli menggelar kegiatan "Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pelatihan Digitalisasi Berbasis Media Sosial".

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Kebut Progres Pembangunan Jalan Lingkar Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan komitmennya mengatasi kemacetan lalu lintas dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan sebagai penguat utama daya dukung pariwisata. Salah satu proyek strategis yang terus didorong adalah Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang dirancang untuk menjawab kebutuhan mobilitas di wilayah Badung Selatan, pusat pertumbuhan pariwisata Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.