Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

13 ASN Diangkat Jadi Penjabat Perbekel

PENGANGKATAN – Pelaksanaan pengangkatan pejabat perbekel di Gianyar, Senin (24/9).

BALI TRIBUNE - Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gianyar I Dewa Gede Alit Mudiarta menyerahkan Surat Keputusan Bupati Gianyar tentang pemberhentian Perbekel dan Pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Penjabat Perbekel (Pj), untuk menjalankan pemerintahan di desa. Ada  8 orang perbekel secara bersamaan selesai masa jabatannya dan 5 orang perbekel yang mengundurkan diri terkait pencalonan legislatif tahun 2019.  Tiga belas ASN diangkat sebagai Pj. Perbekel berdasarkan surat keputusan Bupati Gianyar nomor 1113 S/D 1125/E-14/HK 2018, diantaranya I Nyoman Sukanata,SH (Pj. Perbekel Desa Celuk), I Wayan Sila,SH (Pj. Perbekel Desa Kemenuh), I Kadek Sukariada,SE (Pj. Perbekel Desa Manukaya), Putu Menaka Hendra Sutawan,SSTP.,MAP (Pj. Perbekel Desa Pejeng), I Wayan Kartu,SH (Pj. Perbekel Desa Sebatu), I Ketut Rata, BA (Pj. Perbekel Desa Buahan), I Ketut Gede Kesumawijaya,S.Sos, MAg (Pj. Perbekel Desa Sayan), I Wayan Mudra (Pj. Perbekel Desa Keramas), I Made Suparna, S.Sos, M.Si (Pj. Perbekel Desa Sidan), Gede Bagiada,S.Sos,MAP (Pj. Perbekel Desa Lebih), I Wayan Suala Susila, S.Sos (Pj. Perbekel Desa Sumita), I Wayan Jana (Pj. Perbekel Desa Batubulan Kangin), dan I Nyoman Karang,SH (Pj. Perbekel Desa Taro).  Serah terima jabatan dan penandatanganan SK tersebut dilaksanakan di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Gianyar, Senin (24/9). “Pelantikan Perbekel akan dilaksanakan pada 24 Oktober 2018 sehingga ASN yang menjadi Pj. Perbekel akan menjabat kurang lebih satu bulan,” terang I Dewa Gede Alit Mudiarta. Ia berharap selama menjabat sebagai Pj. Perbekel bisa selalu berkoordinasi dengan baik kepada mantan-mantan kepala desa sehingga kegiatan-kegiatan di desa bisa berjalan dengan lancar dan bersama-sama membangun desa.  Lebih lanjut I Dewa Alit Mudiarta menambahkan, membangun Kabupaten Gianyar berawal dari desa  karena desa merupakan aparatur paling bawah dalam roda pemerintahan, dengan demikian sangat perlu untuk memberikan masukan informasi-informasi sehingga dapat dijadikan dasar membangun Kabupaten Gianyar yang saling berkesinambungan.  

wartawan
Redaksi
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.