Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

13 Bangunan Pura Hancur Tertimpa Beringin

Bali Tribune/ HANCUR TERTIMPA BERINGIN – Sebanyak 13 bangunan pura hancur tertimpa pohon beringin berumur ratusan tahun yang tumbang, Senin pagi kemarin.
Balitribune.co.id | Amlapura - Pohon beringin raksasa berumur ratusan tahun di Banjar Dinas Sega, Desa Adat Sega, Kecamatan Abang, Karangasem, tumbang dan menghancurkan 13 bangunan pura atap pelinggih yang ada di dalam kompleks Pura Puseh, desa adat setempat, Senin (2/3).
 
Dari pantauan di lokasi kejadian, 13 bangunan pura tersebut hampir seluruhnya hancur dan nyaris rata dengan tanah saking kerasnya hantaman pohon beringin raksasa tersebut. Tidak hanya itu, batang pohon beringin tua yang tumbang itu juga menghancurkan tiga bangunan pura dadia yang bersebelahan dengan Pura Puseh.
 
Bendesa Adat Sega, I Komang Oka, kepada koran ini di lokasi kejadian mengatakan, kejadian tumbangnya pohon beringin yang dikeramatkan oleh warga setempat itu terjadi sekitar pukul 09.00 Wita.
 
"Sebelumnya ada warga kami yang melihat asap keluar dari akar pohon beringin ini. Nah, beberapa jam kemudian tiba-tiba pohon ini tumbang dan menghantam bangunan Pura Puseh yang ada di bawahnya," ungkapnya.
 
Warga juga ada mendengar suara gemeretak dan suara gemuruh dengan hentakan keras hingga membuat tanah bergetar. Mendengar suara hentakan keras itu warga langsung berhamburan menuju lokasi kejadian, dan melihat bangunan pura sudah porak poranda oleh hantaman pohon beringin yang tumbang itu.
 
"Kami masih belum bisa mengecek seberapa parah kerusakan dari ke-13 bangunan pelinggih itu. Ada beberapa yang terlihat hancur dan beberapa di antaranya tidak terlihat karena tertimpa batang pohon beringin yang sangat besar ini," ucapnya.
 
Ada ratusan warga Desa Sega yang datang untuk bergotong-royong mengevakuasi barang-barang sakral yang ada di dalam pura. "Untuk jempana atau pralingga sementara kita amankan di Bale Gong," sebutnya.
 
Hanya saja, untuk evakuasi atau memotong batang pohon beringin tersebut belum bisa dilakukan karena pihak adat akan melaksanakan ritual tertentu dulu, mengingat pohon beringin tersebut sangat disakralkan oleh warga.
 
"Lagi tiga hari kami akan menggelar upacara, dan setelah itu baru bisa dakukan pembersihan dan pemotongan pohon beringin ini," lugasnya.
 
Untuk pembersihan pihaknya meminta bantuan personel BPBD Karangasem. Sementara total kerugian yang dialami mencapai Rp 400 juta. Itu belum termasuk kerusakan tiga pura dadia yang ada di sebelah Pura Puseh yang juga hancur tertimpa pohon tersebut.
wartawan
Husaen
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.