Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

130 Duktang Terjaring Sidak di Banjar Pekandelan

Sidak Duktang di wilayah Banjar Pekandelan, Desa Pemecutan Klod, Selasa (31/7) malam.

BALI TRIBUNE - Tim Gabungan Kecamatan Denpasar Barat mengadakan pendataan penduduk nonpermanen di wilayah Banjar Pekandelan, Desa Pemecutan Klod, Selasa (31/7) malam. Dalam pendataan ini, berhasil menjaring 130 penduduk pendatang non permanen.  Camat Denpasar Barat, AA Ngurah Made Wijaya, mengatakan pendataan penduduk nonpermanen yang dilakukan ini sesuai dasar hukum, yakni Permendagri No 14 tahun 2015 tentang pedoman pendataan penduduk nonpermanen yang selanjutnya ditindaklanjuti Perwali No 55 tahun 2017 tentang tata cara pendataan penduduk nonpermenen di Kota Denpasar. "Yang menjadi sasaran kami adalah penduduk-penduduk nonpermanen dari luar Kota Denpasar, di dalam Provinsi Bali dan lintas provinsi. Harapan kami kedepan dengan pendataan penduduk nonpermanen ini untuk tertib administrasi kependudukan di Kota Denpasar," kata Wijaya.  Hal ini menjadi pedoman di dalam perencanaan pembangunan khususnya di bidang kependudukan. Untuk tim yang dilibatkan dalam pendataan penduduk ini, lanjut Wijaya, yakni dari unsur Satpol PP Kecamatan Denbar, lurah dan perbekel, Linnas dan pecalang. "Selain di Banjar Pekandelan, kami sudah mengadakan pendataan penduduk nonpermanen di Desa Tegal Harum, selanjutnya ke Dauh Puri Klod, Desa Padangsambian Klod, dan malam ini (Selasa-red) dilakukan di Desa Pemecutan Klod," ujarnya.  Ditambahkan Wijaya, pendataan penduduk nonpermanen ini supaya jelas domisili penduduk, dan tertib administrasi kependudukan. Sesuai amanat Permendagri, disebutkan adanya mitra yang harus berperan aktif baik itu pemilik rumah kos, kontrakan dna penginapan wajib  melaporkan penduduk nonpermanen ke desa/kelurahan, kecamatan dan Kota Denpasar.  Sementara Perbekel Desa Pemecutan Klod, Wayan Tantra, menyatakan di Desa Pemecutan Klod jumlah penduduknya besar. Selain itu, di wilayah Desa Pemecutan Klod terdapat pemondokan-pemondokan. "Dari 15 banjar di wilayah Desa Pemecutan Klod, pendataan penduduk nonpermanen kali ini dilakukan di Banjar Pekandelan, dan ada juga Banjar Abiantimbul dan banjar lainnya yang juga padat penduduknya. Karena itu, Desa Pemecutan  Klod rutin selama tiga bulan mengadakan pemdataan penduduk nonpermanen," ucapnya.  Dari data pendataan penduduk nonpermanen di lima dusun/banjar di wilayah Kecamatan Denpasar Barat, yakni Banjar Manut Negara, Desa Tegal Kertha terdata 137 pendusuk lintas provinsi dan 7 kabupaten di Bali, Banjar Buana Kubu, Desa Tegal Harum (118 penduduk lintas provinsi) dan (11 penduduk kabupaten), Banjar Eka Sila, Desa Dauh Puri Klod (61 penduduk lintas provinsi) dan (15 penduduk kabupaten), Banjar Tegallantang Kaja, Desa Padabgsambian Klod (85 penduduk lintas provinsi) dan (4 penduduk kabupaten), serta Banjar Pekandelan, Desa Pemecutan Klod (118 penduduk lintas provinsi) dan (12 penduduk kabupaten), sehingga total yang terdata sebanyak 560 penduduk.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Bangli Warning ASN, Wajib Melaporkan Kinerja Saat WFH

balitribune.co.id I Bangli - Memasuki kali kedua pelaksanaan Work From Home (WFH) yang dilaksanakan setiap hari Jumat, Pemkab Bangli mengeluarkan warning kepada pimpinan OPD dan ASN. Pasalnya  WFH tidak serta merta ASN libur. Melainkan tetap bekerja dari rumah. Demikian ditegaskan Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, Kamis (16/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.