Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Per 18 Mei PPLN ke Bali Tanpa Tes PCR

Bali Tribune / PPLN - Sejumlah PPLN saat mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
balitribune.co.id | KutaMulai 18 Mei 2022 pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua dan ketiga atau booster tidak diwajibkan melakukan tes PCR sebelum keberangkatan. Sedangkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang memperoleh vaksin dosis kedua tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19 baik Rapid Antigen atau PCR sebelum keberangkatan. 
 
Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira saat dikonfirmasi, Rabu (18/5) mengatakan, sesuai regulasi yang telah dikeluarkan Kasatgas Nomor 18 Tahun 2022 terkait aturan PPDN dan Surat Edaran Kasatgas Nomor 19 Tahun 2022 mengenai PPLN serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor 56 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dan Nomor 58 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri bahwa berlaku hari ini (Rabu 18 Mei 2022) ada sedikit relaksasi penerbangan bagi penumpang yang sudah divaksin dosis kedua atau booster diperkenankan tidak menggunakan tes Covid-19 sebelum keberangkatan. 
 
"Sedangkan untuk calon penumpang dengan dosis pertama atau yang belum bisa vaksin karena alasan kondisi kesehatan (komorbid) diwajibkan untuk tes Covid-19 sebelum keberangkatan dengan memilih tes antigen yang berlaku 1x24 atau PCR 3x24 jam, dan menyampaikan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah karena belum mendapatkan vaksin," jelasnya. 
 
Terkait PPLN dari luar negeri ke Bali dikatakan Taufan sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan dan Kasatgas Covid-19, calon penumpang dari luar negeri yang sudah memperoleh vaksin dosis kedua atau booster tidak diwajibkan melakukan tes PCR sebelum keberangkatan. 
 
"Calon penumpang dari luar negeri yang belum divaksin Covid-19 diwajibkan tes PCR di kedatangan dan diberikan vaksin  oleh instansi kesehatan terkait. Sampai saat ini Bandara I Gusti Ngurah Rai sudah melayani 17 rute penerbangan internasional dari 10 negara sejak dibuka pada 3 Februari 2022 lalu yang dilayani 17 maskapai," bebernya.
 
Kendati syarat penerbangan tersebut semakin dipermudah, pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai hingga saat ini masih melayani tes Covid-19 baik Antigen maupun PCR. "Karena masih digunakan sebagai syarat penerbangan bagi yang belum vaksin," ujar Taufan. 
 
Taufan menambahkan terkait aturan penggunaan masker di bandara setempat masih diwajibkan bagi pengguna jasa maupun petugas. Saat berada di dalam terminal bandara, penumpang dan petugas masih diwajibkan menggunakan masker. "Kalau di luar ruangan sudah bisa melepas masker. Dengan adanya relaksasi ini pastinya akan ada peningkatan penumpang karena pola di Bandara Ngurah Rai, menjelang akhir pekan penumpang meningkat dan di hari kerja agak melandai," imbuhnya. 
wartawan
YUE

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Desa dan Kelurahan Percepat Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Kota Denpasar, Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.