Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

2 Tahun KSP Cendekia Praja Bhakti Sudah Miliki 284 Anggota

koperasi
RAT - Suasana RAT KSP Cendekia Praja Bhakti Tahun Buku 2017.

BALI TRIBUNE - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cendekia Praja Bhakti menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2017, Minggu (4/2) di Warung Kalistu Ayu, Jalan Gunung Catur, Denpasar.

Ketua KSP Cendekia Praja Bhakti, Putu Gde Narendra Yana, dalam laporannya menyampaikan, anggota koperasi yang baru terbentuk dua tahun ini di tahun 2017 telah berjumlah 284 orang. Jumlah ini mengalami peningkatan 31 orang dibandingkan tahun 2016. “Tentu kami targetkan jumlah anggota terus meningkat. Tahun 2018, kami targetkan jumlah anggota mencapai 320 orang,” ujarnya.

Simpanan saham (simpanan pokok dan simpanan wajib) di tahun 2017 Rp488.717.829,65, meningkat dari tahun sebelumnya Rp446.320.000. Tabungan koperasi (Sibuhar) tahun 2017 mencapai Rp339.956.625,62 meningkat dibandingkan 2016, Rp215.366.729. Simpanan Sukarela Berjangka (Sisuka dan produk berjangka lainnya: Simestra dan Siraya) tahun 2017 Rp382.233.100. Jumlah ini juga meningkat dibandingkan tahun sebelumnya Rp208.711.000.

Kemudian, pinjaman yang diberikan di tahun 2017 sebesar Rp887.188.518, meningkat dari tahun 2016 yakni Rp669.165.484. Adapun Sisa Hasil Usaha (SHU) KSP Cendekia Praja Bhakti di tahun 2017 sebesar Rp4.726.382, meningkat dari SHU tahun 2016 yang sebesar Rp2.057.830.

Lanjuta Narendra Yana, walaupun angkanya belum maksimal, namun dari data di atas dapat melihat adanya kemajuan dan perkembangan walau tidak di semua sektor. “Namun demikian masih ada beberapa program yang belum sesuai dengan target yang ditetapkan dalam RAPB tahun 2017,” ucapnya.

Sementara itu, Dewan Pengawas KSP Cendekia Praja Bhakti yang diketuai I Nyoman Taewan menyimpulkan, berdasarkan penilaian kesehatan koperasi, Cendekia Praja Bhakti mendapatkan nilai Cukup Sehat dengan skor 67,00.  Dalam hal likuiditas, agar diusahakan terjaga tidak kurang atau lebih dari rasio 10-20 persen dari total aset.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, I Gede Indra mengatakan, KSP Cendekia Praja Bhakti adalah satu dari 167 koperasi binaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali. Kata dia sebelumnya sejumlah koperasi telah dibubarkan karena tidak menggelar RAT. “Dengan menggelar RAT, berarti pengurus berani dikritik dan diperiksa oleh seluruh anggota sebagai pemilik koperasi,”Singkatnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.