Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

22 Desa di Badung Belum Punya BUMDes

BUMDES
Salah satu contoh bentuk badan usaha milik desa untuk masyarakat.

BALI TRIBUNE - Pemkab Badung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terus menggeber pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di masing-masing desa di Kabupaten Badung. Dari 46 desa yang ada di “gumi keris” saat ini sudah 24 BUMDes terbentuk.

Kadis PMD Badung Putu Gde Sridana menjelaskan pendirian BUMDes ini mengacu Peraturan Daerah (Perda) Badung Nomor 1 tahun 2015 tentang Pendirian dan Pengelolaan BUMDes. “Hingga saat ini dari 46 desa di Badung sudah terbentuk 24 BUMDes dan tersebar di lima kecamatan,” ujarnya, Rabu (19/4).

Adapun 24 BUMDes yang telah terbentuk yakni 2 di Kuta Selatan (Desa Pecatu dan Kutuh), 2 di Kuta Utara (Canggu dan desa Dalung), 5 di Kecamatan Mengwi (Kuwum, Kekeran, Werdi Bhuana, Mengwi,dan Desa Gulingan). Kemudian 9 di Kecamatan Abiansemal (Bongkasa Pertiwi, Selat, Taman, Sibang Kaja, Sibang Gede, Sedang, Blahkiuh, Punggul, dan Desa Jagapati) serta 5 di kecamatan Petang (Petang, Sulangai, Carangsari, Belok Sidan, Pangsan dan Desa Getasan).

Bagaimana dengan 22 desa yang lain ? Sridana menyatakan saat ini masih mempersiapkan pembentukannya. Ia berharap 22 desa lainnya segera membentuk BUMDes untuk lebih menggerakkan perekonomian dan potensi desa masing-masing. Pembentukan dan jenis usaha BUMDes pun kata dia bisa beragam. Yakni bisa berupa bisnis sosial yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bisnis penyewaan dan usaha perantara.

“Biar keberadaan BUMDes ini tidak mematikan usaha masyarakat, kami harapkan BUMDes ini bisa bersinergi. Sehingga sama-sama bisa membantu perekonomian masyarakat. Karena BUMDes kan bisa sebagi pemodal maupun penyedia sarana prasananya,” terang Sridana.

wartawan
I Made Darna
Category

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Desa dan Kelurahan Percepat Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Kota Denpasar, Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nataru 2025/2026 Indosat Proyeksikan Lonjakan Trafik di Bali Nusra

balitribune.co.id | Denpasar - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) memperkuat kesiapan jaringan di Bali dan Nusa Tenggara (Nusra) menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Sebagai salah satu destinasi wisata tersibuk di Indonesia pada periode akhir tahun, Bali dan Nusra diproyeksikan mengalami peningkatan trafik layanan data dan mobilitas wisatawan yang sangat tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Empat WNA ‘Bonnie Blue’, Terbukti Salahgunakan Visa Wisata

balitribune.co.id | Mangupura - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen konten “Bonnie Blue” setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian selama berada di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.