Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

24 Desa Menerima Program HID MAMA

Bali Tribune/Dewa Gde Wirawan

balitribune.co.id | Bangli  - Sebanyak 24 desa di Bangli menerima program Hibah Insentif Desa Menuju Air Minum Aman (HID MAMA). Program padat karya dari Dirjen Cipta Karya Kementerian PU dan Perumahan Rakyat ini menyasar desa yang menerima program penyedian air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) dan telah beroperasi minimal 1 tahun.
 
Kabid Aparatur Esosbuddan Infrastruktur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal Bangli, Dewa Gde Wirawan mengatakan program HID MAMA merupakan program padat karya bertujuan untuk meningaktakan kualitas air menuju air minum aman bagi desa. Di samping itu program ini juga bertujuan untuk peningkatan kapasitas pengelolaan, perlindungan sumber air serta peningkatan kualitas pelayanan.
 
Lanjut Dewa Wirawan, sebanyak 24 desa menerima program HID MAMA diantaranya desa Pengotan, Kecamatan Bangli, desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, desa Selat, Kecamatan Susut, Desa Awan, Kecamatan Kintamani. ”Ada beberapa kriterai yang harus terpenuhi untuk dapat program HID MAMA,” ujarnya, Minggu (8/8/21).
 
Adapun kriteria yang harus dipenuhi, salah satunya merupakan desa yang menerima program Pamsimas dengan pengelolaan yang berfungsi dengan baik. Besaran hibah yang diterima tiap desa berbeda kisaran Rp 110 juta - Rp 280 juta tergantung besarnya nilai rencana kerja masyarakat (RKM) HID MAMA. ”Proses sedang menysun RAB, total anggaran HID Mama untuk 24 desa kisaran 6-7 miliar,” ungkapnya.
 
Kegiatan yang bisa didanai dari HID MAMA melputi optimalisasi perpiaan, reservoar dan sambungan rumah. Sementara untuk program Pamsima, tahun ini, kata Dewa Wirawa kegiatan fisik menyasar dua desa yakni desa Mengani dan Abuan, Kecamatan Kintamani. ”Untuk desa Mengani sudah tuntas pengerjaanya, sedangkan Desa Abuan belum karena menggunakan anggran dari APBD,” jelasnya.
 
Kata Dewa Wirawan, untuk tahun 2022 tidak ada lagi desa yang mengajukan permohoan program Pamsimas. Salah satu penyebab yakni beberapa desa telah menjadi cakupan pengembangan PDAM. 
wartawan
SAM
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.