Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Per 24 Oktober ke/dari Bali Wajib Kantongi Negatif Tes PCR, Usia Dibawah 12 Tahun Diizinkan Terbang

Bali Tribune / BANDARA - Suasana di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menjelang pemberlakuan negatif PCR sebagai syarat perjalanan udara ke/dari Pulau Bali

balitribune.co.id | Kuta – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah mengubah syarat perjalanan bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi udara tujuan domestik. Ketentuan perjalanan masa pandemi Covid-19 dari dan ke Bali sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 88 Tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Oktober 2021. 

Stakeholder Relatian Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira saat dikonfirmasi, Kamis (21/10) menyampaikan bahwa terjadi perubahan Ketentuan perjalanan masa pandemi Covid-19 dari dan ke Bali berdasarkan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021. 

"Jadi per tanggal 24 Oktober 2021 persyaratan penumpang yang melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara sudah mewajibkan negatif uji tes Polymerase Chain Reaction (PCR) berlaku 2x24 jam, dan sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Sedangkan yang sudah memenuhi dosis penuh tetap menggunakan PCR," jelasnya. 

Ia menambahkan, pelaku perjalanan usia diatas 12 tahun yang tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu menggunakan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah. Taufan menegaskan, SE terbaru dari Kemenhub ini telah mengizinkan anak-anak usia dibawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan udara, kendati tidak diwajibkan vaksin tetapi harus.melampirkan hasil uji tes negatif PCR. 

"Terkait untuk calon penumpang usia dibawah 12 tahun sudah diperkenankan melakukan perjalanan dengan menggunakan hasil tes PCR," tegasnya. 

Menjelang berlakunya SE tersebut, kedatangan penumpang dari berbagai daerah di Indonesia ke Bali melalui jalur udara sempat mengalami kenaikan hingga menyentuh angka 10.500 per hari. Sedangkan untuk keberangkatan atau yang meninggalkan Pulau Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai mencapai 9 ribuan per hari.

wartawan
YUE
Category

DPRD Bali Minta Penegakan Hukum Terkait Temuan Hidrokarbon di Ekosistem Mangrove Selatan

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil uji laboratorium terhadap 60 are lahan mangrove di kawasan selatan Bali yang dinyatakan positif tercemar hidrokarbon jenis diesel (solar) hingga kini belum mendapat respons resmi dari pihak terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Suwung Dibuka, Sampah Warga Masih Menumpuk

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah sempat ditutup dan memicu kekhawatiran warga, TPA Suwung akhirnya resmi dibuka kembali pada Senin (2/3/2026) pagi. Keputusan ini diambil usai koordinasi intensif antara pengelola sampah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, dan Kota Denpasar di Kantor UPT Pengelolaan Sampah Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Wamen Kependudukan: Pembangunan SDM dan Pelestarian Budaya Harus Dimulai dari Keluarga

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka menghadiri pagelaran kolaborasi Tionghoa dan Bali bertajuk "Sunaring Jagat" yang digelar di Taman Soekasada Ujung, Karangasem, Minggu (1/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diskon Tiket Pesawat Diharapkan Mendorong Perputaran Ekonomi Selama Libur Lebaran

balitribune.co.id | Denpasar - Kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan diskon tiket pesawat sebesar 17-18% dan diskon tiket kereta api hingga 30% pada libur panjang bertepatan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1447 H dan Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H guna memastikan momen Lebaran 2026 lebih bermakna dan terjangkau.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.