Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

25 Orang Pelanggar Kebersihan Disidang Tipiring

DENDA
BAYAR DENDA - Sejumlah pelanggar kebersihan membayar denda usai menjalani Sidang Yustitia tindak pidana ringan (Tipiring), Kamis, (8/6) di Balai Banjar Celagigendong, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat.

BALI TRIBUNE - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan terus mengadakan sidak kebersihan yang kali ini tertangkap tangan sebanyak 25 orang pelanggar kebersihan dan langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Kamis, (8/6) di Balai Banjar Celagigendong, Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat. Tipiring ini untuk memberikan efek jera kepada warga yang suka membuang sampah sembarangan dan mengingatkan masyarakat akan kebersihan lingkungan.

Sekretaris DLHK Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga yang juga selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kota Denpasar mengatakan, sidang Tipiring kali ini diadakan di luar pengadilan tepatnya di Banjar Celagigendong guna untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar sadar dan ikut menjaga kebersihan lingkungannya sendiri selain juga untuk memasyarakatkan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di Kota Denpasar.

“Pelaksanaan sidang ini bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat, akan tetapi kami mengajak masyarakat untuk ikut memelihara kebersihan lingkungan khususnya di Kota Denpasar dan ini juga merupakan bagian dari revolusi mental di bidang kebersihan, agar tidak lagi membuang sampah secara sembarangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, pelanggar kebersihan kali ini kesalahannya bervariasi ada yang buang sampah rumah tangga di atas trotoar secara sembarangan, ada yang membuah limbah kotoran babi ke sungai dan membuang sampah tidak pada waktunya. Hal ini sangat jelas bahwa mereka sudah melanggar Perwali No, 3 tahun 2012 penetapan jadwal pembuangan sampah yang sudah ditentukan dari Pukul 17.00 Wita hingga 19.00 Wita.

Bahkan ada yang sengaja membuang sampah di tempat yang ada larangan untuk membuang sampah hingga mendapat teguran. Namun karena tidak dihiraukan, petugas satgas DLHK terpaksa mengambil tindakan tegas.

Dikatakan, sidang tipiring kali ini dipimpin hakim IGN. Putra Atmaja, SH,MH dan Jaksa I Putu Agus Yudhy Purwata dengan menjatuhkan sanksi denda dari Rp 200.000 sampai Rp 500.000 kepada para pelanggar. Dan semua pelanggar memilih membayar denda langsung ditempat, karena tidak ingin menjalani hukuman selama – lamanya tiga bulan kurungan.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

13 Peserta Seleksi Terbuka JPT Pratama Tabanan Adu Gagasan Strategis Melalui Penulisan Makalah

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan tahapan Penulisan Makalah dalam rangka Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Reformasi Tata Kelola Bantuan, Tabanan Terapkan Digitalisasi Perlinsos Berbasis Data Mutakhir

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat komitmennya dalam mendukung Program Strategis Nasional melalui percepatan Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos). Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Percepatan Implementasi Perlinsos yang dilaksanakan secara daring, Rabu (8/7/2026), dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Duta Gong Kebyar Klungkung Sajikan Tiga Garapan Bertema Nusa Penida

balitribune.co.id I Semarapura - Duta Kabupaten Klungkung yang diwakili oleh Sekaa Gong Gita Remaja Banjar Gelagah, Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, berhasil memukau ribuan pasang mata penonton saat tampil dalam ajang bergengsi Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 di Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Bali, Denpasar, Selasa (7/7/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Proyek Strategis di Bangli Segera Digeber

balitribune.co.id I Bangli - Kelanjutan pembangunan tiga proyek strategis (Bangli Sport Center, Rumah Jabatan Kapolres dan Sasana Budaya Giri Kusuma) akhirnya terjawab. Dipastikan ketiga kegiatan fisik tersebut akan terlaksana pada tahun anggaran 2026.

Kepala Dinas PUPR Perkim Bangli, Dewa Agung Suryadarma, mengatakan dipastikan ketiga kegiatan fisik tersebut akan terlaksana pada tahun 2026 ini.

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Layanan Optimal, Menko Pemberdayaan Masyarakat Tinjau Fasilitas JKN di RSUP Prof. Ngoerah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah terus menegaskan komitmennya dalam memastikan transformasi layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan optimal dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Komitmen ini ditunjukkan melalui kunjungan kerja Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), ke RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar, Rabu (8/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.