Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

25 Ribu Asuransi Untuk Nelayan Bali

asuransi
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Made Gunaja

Denpasar, Bali Tribune
Kementrian Kelautan dan Perikanan RI akan memberikan 25ribu jatah asuransi terhadap nelayan Bali. Namun pendataan calon penerima asuransi tersebut masih dalam proses.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Made Gunaja Kamis (14/7) mengatakan,  asuransi diberikan kepada nelayan agar keselamatan para nelayan terjamin karena pekerjaan nelayan cenderung paling beresiko dibanding dengan pekerjaan lain.

" Ibu Menteri berharap, supaya jika terjadi musibah bagi para nelayan entah luka maupun meninggal paling tidak bisa mendapatkan klaim hingga Rp150 juta," katanya.

Gunaja menambahkan,  premi rencananya akan dibayarkan pihak Kementerian, bukan nelayan. Klaim asuransi nantinya tidak hanya untuk nelayan yang meninggal, tetapi juga untuk yang mengalami kecelakaan. Sedangkan yang menjadi dasar penerima asuransi tersebut adalah para nelayan yang mengantongi kartu nelayan dari Dinas Kelautan dan Perikanan.

Meskipun Bali mendapatkan alokasi asuransi untuk 25 ribu nelayan, tetapi Gunaja pesimistis bisa memenuhi target itu karena yang menjadi dasar penerima adalah kepemilikan kartu nelayan. Sedangkan kartu nelayan yang telah diterbitkan baru 16 ribu.

Dia mengatakan jumlah nelayan Bali secara keseluruhan sesungguhnya hampir 39 ribu jiwa. Namun kesulitannya untuk mengeluarkan kartu nelayan adalah tidak semuanya berstatus nelayan penuh. Karena menurutnya tidak sedikit masyarakat yang menjadikan profesi nelayan sebagai sampingan atau hanya menjadi nelayan separuh waktu.

"Sedangkan yang kami terbitkan kartu nelayannya sementara ini adalah mereka yang berstatus sebagai nelayan penuh," ujarnya.

Pihaknya memverifikasi data penerima kartu nelayan lewat aplikasi, setelah diverifikasi baru kartu diterbitkan.

Gunaja berharap pemerintah kabupaten/kota dapat mempercepat pengisian data-data nelayan sehingga kartu bisa segera diterbitkan. Selanjutnya bisa dilaporkan pada Kementerian supaya didata sebagai penerima asuransi.

wartawan
Edy Hermayasa
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.