Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

3 Perahu Dibakar, Satu Hangus, Polisi Selidiki Motif Pelaku

Bali Tribune / DIBAKAR - Tiga sampan milik nelayan coba dibakar. Satu sampan hangus terbakar serta mesinnya dan sisanya masih bisa diselamatkan. Peristiwa yang terjadi Senin (22/1).

balitribune.co.id | Singaraja - Entah apa motif pelaku pembakaran sampan atau perahu di Pantai Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng sehingga tega membakar tiga sampan milik nelayan ditempat itu. Satu sampan yang terbuat dari fiber hangus terbakar dan sisanya masih bisa diselamatkan. Peristiwa yang terjadi Senin (22/1) sore itu sudah dalam penanganan polisi. Bahkan dilokasi polisi sudah memasang police line untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Di TKP tiga sampan yang coba dibakar satu sampan hangus total. Sedang sisanya masih utuh namun ada bekas dibakar pada mesin sampan. Informasi dilapangan menyebutkan, peristiwa pembakaran tiga sampan itu pertama diketahui sekitar pukul 16.00 wita oleh saksi Kadek Rita yang memberi informasi kepada mertuanya sekaligus pemilik sampan I Ketut Sudiasa (62) warga Kelurahan Seririt.
Mendapat informasi sampannya dibakar ia mendatangi lokasi dan benar sampan beserta mesinnya telah berubah menjadi abu. Tidak hanya sampan miliknya Sudiasa juga melihat sampan perahu lainnya ada percobaan dibakar karena penutup tangki mesin dalam kondisi terbuka dan tersumpal kertas dan ada bekas korek api bekas terbakar.

Dikonfirmasi kasus pembakaran sampan milik nelayan itu Kepala Kepolisian Sektor Seririt Kompol Dr Putu Sunarcaya SH MM membenarkan peristiwa itu. Saat ini pihak polisi sedang melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

"Benar, telah terjadi peristiwa pembakaran sampan atau perahu milik nelayan di pantai Kelurahan Seririt, saksi-saksi sedang kami periksa," ujarnya, Selasa (23/1).

Selanjutnya menurut Kompol Sunarcaya dilakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap motif kasus tersebut.

wartawan
CHA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.