balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah. Berdasarkan data dari maskapai penerbangan, jumlah calon penumpang dari penerbangan yang mengalami penyesuaian jadwal penerbangan tersebut berjumlah 3.197 penumpang. Dimana data tersebut merupakan jumlah calon penumpang keberangkatan. Kondisi tidak terduga ini menyebabkan para penumpang tersebut berisiko mengalami overstay (keterlambatan izin tinggal).
Kantor Imigrasi Ngurah Rai memberikan layanan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) serta kebijakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) overstay bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak penyesuaian jadwal penerbangan tersebut. Sampai dengan 2 Maret 2026 jumlah WNA yang mengajukan perpanjangan ITKT di Kantor Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 35 permohonan. Selain melakukan perpanjangan ITKT, beberapa WNA terdampak memilih untuk tetap berangkat keluar wilayah Indonesia dengan mengubah tujuan mereka ke negara tujuan yang lebih aman.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan mekanisme pelayanan yang cepat dan responsif di lapangan. Bagi WNA yang termasuk dalam subjek terdampak pembatalan penerbangan, dapat mendatangi Kantor Imigrasi Ngurah Rai kapan pun untuk mendapatkan perpanjangan ITKT. Adapun persyaratan yang wajib dibawa oleh WNA saat mengajukan layanan ITKT yakni paspor asli, surat keterangan pembatalan penerbangan dari pihak maskapai (airlines), serta bukti tiket penerbangan yang telah dibatalkan. "Kami menjamin proses penerbitan ITKT ini akan selesai pada hari yang sama (same-day service). Petugas kami sudah disiagakan untuk melayani kondisi darurat ini agar WNA tidak perlu khawatir dengan status keimigrasian mereka selama menunggu jadwal penerbangan baru," jelas Bugie.
Lebih lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga memberikan kelonggaran bagi WNA yang sudah akan berangkat keluar Bali namun tidak sempat mengurus perpanjangan ITKT di kantor imigrasi. Penumpang dengan kondisi tersebut akan mendapatkan pembebasan biaya denda overstay di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara. Syaratnya cukup dengan melampirkan surat keterangan (declaration) resmi dari otoritas bandara atau pihak maskapai penerbangan terkait.
Sebagai mitigasi krisis, Imigrasi Ngurah Rai telah membuka posko layanan bantuan (helpdesk). Posko ini didirikan untuk memberikan informasi yang akurat, mengarahkan WNA, sekaligus melakukan pendataan seputar penumpang terdampak yang membutuhkan fasilitas keimigrasian. Helpdesk ini dibuka di lantai 2 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, juga di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Jimbaran. Langkah-langkah darurat ini diharapkan dapat memitigasi krisis dengan baik dan memberikan rasa aman bagi para wisatawan mancanegara selama tertahan di Bali.