Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

38 Telah Dibongkar, Pemkab Badung Akan Kembali Robohkan 31 Tower

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)
balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan kembali membongkar menara telekomunikasi alias tower tak berizin di wilayahnya. Setelah merobohkan sebanyak 38 tower, terbit kembali surat pembongkaran tahap kedua yang ditandatangani Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Dalam pembongkaran tahap kedua ini ada 31 tower yang akan kembali dibongkar.
 
Ini sesuai Surat Perintah Bupati Badung Nomor : 180/9145/SETDA/SATPOLPP tertanggal 31 Mei 2023. Surat ini memerintahkan untuk membongkar menara telekomunikasi atah Base Transcivier Station (BTS) tak berizin. Pembongkaran tahap ke dua berdasarkan surat perintah ini dimulai 12 Juni 2023. Ada sebanyak 31 tower bodong yang sebagian besar monopole yang akan dirobohkan. Dengan perincian, 9 tower MCP (Micro Cell Pole), 4 tower smartpole,  1 tower tandon air dan 17 tower monopole. Dalam tahapan persiapan pembongkaran ini, pihaknya juga bersurat ke PT PLN Bali untuk melakukan pemutusan aliran listrik pada tower-tower yang akan dirobohkan. Lokasi pembongkaran ada di  lima kecamatan, kecuali kecamatan Petang.
 
Kasat Pol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara yang dikonfirmasi menjelaskan, pembongkaran tahap kedua berdasarkan surat perintah Bupati dimulai Senin 12 Juni 2023. 
 
"Untuk pembongkaran tahap kedua kita awali Senin ini," ujarnya, Kamis (8/6).
 
Dikatakan untuk pembongkaran tahap pertama sudah selesai per 31 Mei. Ada sebanyak 38 tower ditertibkan, berdasarkan Surat Perintah Pembongkaran Nomor : 331.1/519/Satpol PP tanggal 6 April 2023. Menara yang dibongkar ini melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu. 
wartawan
ANA
Category

Serap Aspirasi, Pansus DPRD Badung Matangkan Ranperda Inisiatif Perlindungan dan Penertiban HPR

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR). Untuk menyempurnakan rancangan, Pansus menggelar rapat serap aspirasi di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa (16/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Salurkan Bantuan CSR untuk Korban Banjir di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat yang terdampak musibah banjir di Pulau Bali. Bantuan ini merupakan wujud nyata komitmen Telkomsel dalam mendampingi masyarakat yang sedang menghadapi situasi darurat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.