Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

47 Perbekel di Klungkung Diperpanjang Masa Jabatannya

Bali Tribune/ Kadis Pemdes Wayan Suteja.


balitribune.co.id | Semarapura - Setelah revisi Undang-Undang Desa disahkan oleh DPR RI bersama Pemerintah, masa jabatan perbekel pun berubah dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Di Kabupaten Klungkung terdapat 47 perbekel dari 53 perbekel yang masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun. Pengukuhan rencananya akan dilaksanakan Rabu (3/7 ) mendatang di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya.

Sisanya sebanyak 6 perbekel, diantaranya tiga perbekel masih diisi dengan penjabat (Pj) perbekel yakni Desa Manduang, Kecamatan Klungkung, Desa Pikat, Kecamatan Dawan dan Desa Suana, Kecamatan Nusa Penida. Satu perbekel diisi dengan pelaksana tugas (Plt) yakni Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, 1 perbekel diisi pelaksana harian (Plh) yakni Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida dan 1 perbekel akan diisi dengan perbekel pengganti antar waktu (PAW) yakni Desa Paksebali, Kecamatan Dawan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung, I Wayan Suteja, dikonfirmasi baru baru ini menyampaikan, Perbekel Desa Tusan I Dewa Gede Putra Bali sudah dinonaktifkan sejak Senin (24/6 ) lalu setelah yang bersangkutan menyandang status tersangka. Sedangkan untuk posisi penjabat (Pj) perbekel kata Suteja sudah dimohonkan ke Mendagri agar bisa dilakukan pemilihan pada tahun 2025. Untuk posisi pelaksana harian yakni Desa Sakti yang mana perbekelnya meninggal dunia lebih dulu akan dilakukan penunjukan penjabat perbekel selanjutnya dilaksanakan pemilihan perbekel.

Khusus untuk perbekel pengganti antar waktu di Desa Paksebali, akan diproses setelah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 ini selesai, sesuai surat edaran Mendagri. Pemilihan perbekel pengganti antar waktu dilakukan secara musyawarah mufakat oleh tokoh masyarakat. Sebelumnya Perbekel Desa Paksebali Putu Ariadi mengundurkan diri setelah yang bersangkutan terdaftar sebagai calon anggota DPRD Klungkung Pemilu 2024.

Setelah dikukuhkan, Suteja berharap agar para perbekel segera merubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa menyesuaikan dengan masa jabatan. Selain itu perbekel juga diminta lebih mengoptimalkan potensi desa dalam penyusunan perencanaan di desa sehingga pembangunan dan pemberdayaan masyarakat lebih meningkat.

Kemudian dalam pengelolaan keuangan desa agar lebih berhati-hati dan penggunaannya disesuaikan dengan perencanaan yang sudah disusun. Apabila ada kendala atau belum jelas agar bisa dikoordinasikan dengan pihak kecamatan atau ke Dinas PMD sehingga dalam pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

wartawan
SUG
Category

Bupati Adi Arnawa Terima Entry Meeting BPK Perwakilan Bali, Harapkan Mampu Tingkatkan SDM Dalam Optimalisasi Pajak Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB Surya Suamba menerima entry meeting Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (21/10).

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Guru Kontrak di Badung Belum Gajian 2 Bulan, Ini Kata Kadisdikpora

balitribune.co.id | Mangupura - Ratusan guru kontrak atau honorer SD dan SMP di Kabupaten Badung mulai resah. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak mereka sampai saat ini belum terbit. Ironisnya lagi, guru-guru ini juga sudah dua bulan tak menerima gaji. Pun begitu, mereka masih tetap mengajar seperti biasa. Para guru ini adalah tenaga pengajar yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru PPPK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilangkan Predikat ‘Pasar Hantu’ Kontrak Pasar Seni Manggis Diperpanjang Hingga Tahun 2040

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem mengambil langkah strategis untuk menghidupkan kembali aset daerah yang bertahun-tahun meredup. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, pada Kamis (16/10), secara resmi menandatangani Adendum Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Seni Manggis di Kantor Perbekel Manggis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.