Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

4760 Kepala Keluarga di Denpasar Bakal Terima BLT-DD

Bali Tribune / Penyerahan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bagi masyarakat miskin terdampak Covid-19 di Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD)  bagi masyarakat miskin terdampak Covid-19 di seluruh desa di Denpasar. Jumlah BLT-DD yang akan disalurkan dan berhak menerima sebanyak  4760 KK miskin, keluarga yang kehilangan mata pencahariannya atau keluarga  yang tidak mampu menopang perekonomian keluarganya karena terdampak pandemi Covid-19. 
 
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemerintah Kota Denpasar IB Alit Wiradana saat dihubungi Minggu (10/5) mengakui saat ini BLT-DD    baru diserahkan kepada 47 KK di Desa Tegal Harum Denpasar Barat dan sisanya masih dalam proses pencairan dan pembuatan buku tabungan bekerja sama dengan  Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD). “Karena masih dalam proses pencairan dan pembuatan buku tabungan sehingga BLT-DD baru tersalurkan secara langsung kepada masyarakat sebanyak 47 KK di Desa Tegal Harum,’’ ungkap Alit Wiradana.
 
Lebih lanjut ia mengakui untuk KK lainnya akan dituntaskan dalam minggu  ini. Menurutnya hal ini akan dikebut terus  sehingga tidak terjadi keterlambatan   dalam proses pembuatan buku tabungan.  Bantuan BLT-DD merupakan dana yang disalurkan ke  masyarakat  melalui rekening buku tabungan sehingga tidak ada pemotongan. 
 
Wiradana mengatakan satu KK akan mendapat bantuan sebanyak Rp 600 ribu setiap bulannya selama tiga bulan terhitung dari bulan April, Mei dan Juni. Untuk masyarakat yang mendapatkan bantuan ini pihaknya mengacu pada surat Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. Bantuan ini diberikan kepada  keluarga miskin di Desa dengan kategori, keluarga yang kehilangan mata pencaharian/ pekerjaan atau tidak mampu menopang ekonomi  keluarganya selama tiga bulan, keluarga yang belum terdata menerima Program Keluarga Harapan/ PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kartu prakerja serta yang memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.
 
Dari kriteria tersebut Alit Wiradana bersama pihak desa dan relawan melakukan pendataan secara langsung, untuk memperoleh data yang akurat dan tidak terjadinya tumpang tindih masalah data, sehingga BLT DD benar-benar tepat pada sasaran. Menciptakan transparan bantuan pihaknya berharap masyarakat ikut mengawasi bantuan ini. Selain itu  pihaknya mengharapkan agar Kepala Desa di masing-masing wilayah agar menempel atau mengumumkan warganya yang mendapatkan bantuan . “Dengan cara itu akan tercipta transparan bantuan yang diberikan, sehingga masyarakat lainnya benar-benar mengatahui bantuan tersalur kepada siapa saja,” harapnya.
 
Tidak hanya itu selama masa pandemi Covid-19 pihaknya juga mengimbau agar seluruh masyarakat Kota Denpasar selalu mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan oleh Pemerintah Kota Denpasar maupun pusat yakni menjaga jarak, tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak, selalu menggunakan masker, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
 
Sementara salah satu masyarakat yang telah menerima  BLT-DD Ni Ketut Rengkug mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Denpasar maupun pusat atas bantuan yang diberikan kepadanya. Menurutnya bantuan ini sangat membantunya, mengingat dirinya tidak memiliki mata pencaharian karena mengalami sakit kronis sejak lama. “Bantuan ini sangat membantu saya untuk bertahan hidup maupun untuk berobat, untuk itu saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Pemkot Denpasar dan Pemerintah Pusat,”  ucapnya. 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.