49 Persen DBHCT untuk Pengembangan Komoditas Unggulan | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 10 July 2017 20:08
Arief Wibisono - Bali Tribune
Pangan
Kadis Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan, I B Wisnuardhana (tengah) saat memimpin rapat evaluasi pelaporan DBHCT, Jumat (7/7).

BALI TRIBUNE - Sepanjang tahun 2017 ini, Provinsi Bali dan kabupaten/kota mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) sebesar Rp12.207.084.000.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Provinsi Bali, IB Wisnuardhana, mengatakan, pendapatan dari cukai tembakau yang diterima negara lebih dari Rp 10 triliun. Tapi biaya- biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk kesehatan karena bahaya tembakau lebih dari Rp10 triliun. Menurutnya, hal ini menjadi dilematis. Apakah tembakau ini akan dikembangkan atau tidak, jika tidak dikembangkan maka petani tembakau akan rugi, pendapatan negara akan berkurang, pun pendapatan dari cukai.

“Tembakau ini kalau bisa dikatakan sebagai komoditi galau, kalau dikembangkan berakibat pada kesehatan, jika tidak maka akan berimbas pendapatan negara, petani, juga pendapatan dari cukai,” ujarnya di sela rapat dan evaluasi pelaporan penggunaan dana DBHCT semester pertama di kantornya, Jumat (7/7). Menurutnya, dana yang diterima ini dianggap cukup efektif, kalau dana tersebut digunakan hanya 51 persen mendanai program atau kegiatan sesuai dengan kebutuhan daerah, yang 49 persen bisa digunakan pengembangan komoditas lain.

“Dana yang 49 persen kan bisa digunakan untuk pengembangan komoditas lain, karena komoditas perkebunan unggulan kita di Bali kan banyak. Sebut saja kopi, ini kan banyak diusahakan di Bali seperti, diversifikasi, bantuan pupuk, peremajaan kebun, serta kegiatan hilir. Jadi dana ini sangat efektif jadi untuk tembakaunya saya kira cukup 51 persen sesuai dengan peruntukkannya,” jelasnya.

Pengaturan Penggunaan DBHCT yang 51 persen menurut Kadis merujuk pada PMK No. 28/PMK.07/2016 yang menyebutkan paling sedikit 50 persen dana tersebut digunakan untuk mendanai program atau kegiatan peningkatan kualitas bahan baku (tembakau), pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Dari sisi lain disebutkan pula paling banyak 50 persen untuk mendanai program atau kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah. Makanya kita tetapkan 51 persen untuk mendanai progtam, sedangkan 49 persennya pengembangan komoditas daerah,” kata Wisnuardhana sembari menambahkan komoditi tembakau di Bali bukan komoditi prioritas.

Memang diakui dikucurkannya dana tersebut tidak terlepas dari program kemitraan yang di tawarkan, namun sepertinya Bali belum mungkinkan untuk itu, masalahnya Anatar potensi dan hasil belum mencukupi seperti yang diinginkan. “Produktivitas kita dalam satu kali panen hanya berkisar 1,6 ton dengan potensi sekitar 2,2 ton. Luas yang tersedia saat ini lebih kurang sekitar 680 hektar, sepertinya belum bisa menjalin kemitraan secara penuh. Kan lebih baik kita gunakan lahan yang ada untuk komoditas unggulan,” tukasnya.

Ia sendiri beralasan, kalau lahan tembakau diperluas jelas dampaknya kurang begitu bagus, justru akan mengambil lahan komoditas yang lain. Kedepannya ia menginginkan tanaman tembakau ini menggunakan sistem tumpang sari. “Jadi jangan hanya tanam tembakau saja, kalau bisa pakai sistem tumpangsari. Tahun ini tembakau, tahun depan apa gitu, supaya tidak ada lahan yang tergerus,” pungkasnya.