balitribune.co.id | Bangli - Peristiwa kebakaran kerap mengancam kawasan hutan Bangli. Sepanjang September 2026, sedikitnya lima kali kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di wilayah hukum Polres Bangli. Meminimalisir terjadi kebakaran hutan, polisi pun mengeluarkan peringatan keras. Pelaku yang sengaja membakar hutan atau lahan terancam dipidanakan.
Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Gede Gumiliarta mengatakan, personel telah disiagakan untuk mengantisipasi karhutla sekaligus mempercepat penanganan setiap laporan kebakaran. "Sepanjang September ini ada lima kejadian kebakaran hutan di wilayah Bangli. Kami terus berkolaborasi dengan instansi terkait untuk mengantisipasi dan memadamkan api,” ujar Gumiliarta, Senin (28/9/2026).
Dari penanganan sementara, lanjut dia, sejumlah kebakaran diduga dipicu kelalaian. Salah satunya puntung rokok yang dibuang sembarangan. Kondisi dedaunan kering dan angin kencang membuat api cepat membesar. Polisi mengintensifkan patroli dan mengingatkan warga maupun wisatawan tidak membakar lahan serta tidak membuang puntung rokok sembarangan. “Kalau terbukti sengaja membakar lahan, akan kami tindak tegas. Jangan sampai kelalaian memicu kebakaran yang lebih besar,” tegasnya.
Polres Bangli pun kembali mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat berujung pidana dan denda miliaran rupiah.