Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

562 Pasien Sembuh Covid-19 di Denpasar

Bali Tribune/ I Dewa Gede Rai.

balitribune.co.id | Denpasar  -  Meski kasus sembuh terus mengalami peningkatan signifikan, kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar masih tinggi. Berdasarkan data resmi pada Kamis (12/8) penambahan kasus positif Covid- 19 di Kota Denpasar tercatat sebanyak 370 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 27,30 persen atau 101 memiliki identitas luar Denpasar. 
 
Sementara itu kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar kembali sukses melampaui penambahan kasus positif Covid-19. Dimana, kasus sembuh diketahui bertambah sebanyak 562 orang, dan sebanyak  5 orang pasien meninggal dunia dengan seluruhnya belum mengikuti vaksinasi Covid-19.
 
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi menjelaskan, secara terperinci dari 370 orang yang dinyatakan positif, sebanyak 185 orang belum mengikuti vaksinasi Covid-19. Selain itu, sebanyak 101 orang pasien positif Covid-19 merupakan warga luar Kota Denpasar. Yakni KTP Badung sebanyak 7 orang, KTP Bangli sebanyak 3 orang, KTP Buleleng sebanyak 8 orang, KTP Gianyar sebanyak 4 orang, KTP Jembrana sebanyak 4 orang.
 
Selanjutnya KTP Karangasem sebanyak 9 orang, KTP Klungkung sebanyak 2 orang, KTP Tabanan sebanyak 9 orang, WNA nihil  dan KTP Luar Bali sebanyak 55 orang.
 
“Kondisi ini menggambarkan tantangan penanganan pandemi Covid-19 di Kota Denpasar dengan tipe masyarakat yang heterogen, sehingga diperlukan kerjasama berbagai pihak serta seluruh lapisan masyarakat, kita harus terus waspada dan disiplin prokes, taati aturan saat penerapan PPKM Level 4,” ujar Dewa Rai
 
Berdasarkan data, secara komulatif kasus positif tercatat 31.213 kasus, angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai angka 25.226 orang  (80,82 persen), meninggal dunia sebanyak 591 orang (1,89 persen) dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak  5.396 orang (17,29 persen).
 
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lengah atas perkembangan kasus saat ini. Dalam beraktifitas, penerapan protokol kesehatan tetap harus wajib dilaksanakan dengan berpedoman pada penerapan PPKM Level 4 Jawa-Bali. Terlebih lagi saat ini adanya mutasi Covid-19 dengan varian baru.
wartawan
YAN
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.