Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

6 Atlet 'Impor' Gagal Porprov = Banding KONI Gianyar Ditolak

KONI
Sidang banding atlet bridge Gianyar di KONI Bali

BALI TRIBUNE - Sebanyak 6 atlet 'impor' cabang olahraga (cabor) bridge yang didatangkan Kabupaten Gianyar dari Jawa, dipastikan gagal tampil pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XIII Gianyar, September 2017 mendatang. Keputusan itu terungkap setelah sidang yang dipimpin Fredrik Billy yang juga bidang hukum dan etika KONI Bali, menolak banding KONI Gianyar, Selasa (1/8).

Keenam atlet tersebut, lima diantaranya dari Jawa Timur yakni; Michael Fernando C, Ahmad Masyuri, Zulfikar Akbar Priambodo, Rorojoffani Tunga Dewi dan Healtho Brilian Argario serta satu-satunya perempuan atas nama Trisuci Indahsari dari Bogor.Permasalahan ini mencuat setelah Pengprov GABSI Bali selaku induk organisasi cabor bridge di Bali menolak permohonan KONI Gianyar untuk merekomendasi keenam atlet tersebut, sebagai syarat mengajukan KTA KONI. Karena itu pula, KONI Gianyar melakukan banding.

Hanya, dalam sidang banding kemarin, Ketua Harian KONI Gianyar Pande Parwata hanya memohonkan tiga dari 6 atlet yang diajukan sebelumnya bisa direkomendasi.  Ketiganya yakni; Ahmad Masyuri, Healtho dan Zulfikar dengan alasannya, ketiganya pernah membela Gianyar pada Porprov Bali XI 2013 di Denpasar. Terlebih pada Porprov XI itu belum ada aturan KTA.

Tetapi tetap saja, Pengprov GABSI Bali yang diwakili Michael Bolly selaku Sekretaris Umum, menolak permohonan KONI Gianyar untuk memberikan rekomendasi. Menurut Bolly, ketiga atlet yang jadi sengketa itu ikut Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Bridge 2017 di Sidoarjo, Jawa Timur (16-27 Juli) lalu membela Jawa Timur (Jatim). Bahkan ketiganya disebutkan Bolly juga ikut seleksi nasional atas nama Jatim.

Bukan itu saja, Pengprob GABSI Jatim juga mengeluarkan surat untuk mempertegas bahwa ketiga atlet (Ahmad Masyuri, Healtho dan Zulfikar) sampai saat ini masih milik mereka. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, pimpinan sidang menolak banding KONI Gianyar. “Kami juga diperkuat dengan surat dari Pengprov GBASI Jatim, yang menyebutkan ketiga atlet tersebut memang milik mereka,'' imbuhnya.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.