Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

6.000 Peserta Interhash Akan Padati Bali

interhash
INTERHASH - Kegiatan interhash yang menempuh rute berbagai lokasi eksotis di empat kabupaten di Bali mampu menyedot enam ribu peserta, termasuk dari luar negeri.

Denpasar, Bali Tribune

Indonesia kembali dipercaya menyelenggarakan kegiatan internasonal interhash. Bali terpilih untuk kedua kalinya untuk menjadi tuan rumah yang sebelumnya sudah dilaksanakan pada tahun 1988. Kegiatan interhash dilaksanalan pada tanggal 19-22 mei 206 ini mendatangkan 6.000 wisatawan mancanegara dari 75 negara di dunia.

Menurut Deputi Pengembangan Segmen Pasar Personal dari Kementrian Pariwisata, Raseno Arya, acara interhash ini akan melalui beberapa rute yang berpanorama eksotis, di antaranya Kabupaten Badung, Gianyar, Bangli dan Kota Denpasar. “Awalnya target kami hanya 5.000 peserta, namun saat update terakhir peserta yang akan ikut sudah mencapai 6.000 peserta,” jelasnya, saat press conference, Kamis (19/5).

Ia mengatakan, acara ini merupakan gabungan antara olahraga dengan rekreasi, bukan sport tourism yang melombakan peserta, namun interhash ini lebih ke arah fun, hiburan, sambil berolahraga dan juga sambil menjelajahi alam. “Bali paling cocok untuk kegiatan ini, karena 3A nya paling lengkap dibandingkan daerah lain,” katanya.

Walikota Denpasar, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, menambahkan, kegiatan ini pasti berdampak pada kepariwisataan yang ada di Bali Khususnya di Denpasar. Dan ia memastikan Kota Denpasar sudah sangat siap untuk melaksanakan Interhash ini. “Daya dukung yang ada, kebetulan desa adat juga sangat mendukung sekali, rekan-rekan di TNI-Polri juga,” pungkasnya.

wartawan
Edy Hermayasa
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.