Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

64 Duktang Liar Huni Perumahan PDAM

Bali Tribune/ SIDAK - Satpol PP jarin puluhan pendatang liar di sebuah Perumahan, Desa Pering.
balitribune.co.id | Gianyar - Perumahan PDAM Gianyar di Banjar Prangsada, Desa Pering, Blahbatuh, Gianyar, kini menjadi sarang penduduk pendatang liar. Lantaran meresahkan warga sekitarnya, aparat Pol Pp pun diturunkan, Senin (11/11) malam. 
 
Sedikitnya 64 orang terjaring lantaran tidak laor diri dan beridentitas lengkap. Pol Pp pun memastikan mereka yang terjaring untuk keduakalinya akan di-Tipiring dengan denda Rp 25 Juta. Dari informasi yang dihimpun, Selasa (12/11), keresahan warga banjar Prangsasa, Desa Pering terhadap penduduk pendatang di perumahan tersebut sudah berlangsung lama. 
 
Perumahan yang dulunya mayoritas dihuni oleh staf PDAM Gianyar itu, kini justru menjadi kawasan rumah kontrakan. Sebelumnya, perumahan ini yang nyaman. Namun, kasus perampokan berantai yang pernah terjadi di perumahan itu, membuat kenyamanan penghuninya terusik. Sebagian besar penghuni memilih pindah dan rumah itu akhirnya dikontrakkan. "Setelah banyak rumah dikontrakkan, timbulah masalah baru bagi kami di Desa Pering, khususnya di Banjar Prangsada, " ungkap Agus Sada, salah seorang warga.
 
Kini lanjutnya, keberadaan duktang yang kurang komunikatif. Sehingga aparatur desa dan adat kesulitan mendata keberadaannya. Terlebih lagi, duktang ini kerap kucing-kucingan saat didata. "Sebenarnya pendataan sudah sering dilakukan. Namun pendatang ini banyak alasan. Ada yang mengaku bertamu, dan alasan lainnya," terangnya.
 
Kasat Pol PP dan Damkar Gianyar Made Watha yang memimpin langsung penertiban pun mengaku terkejut dengan hasil operasinya. Karena dalam operasi satu malam dan hanya di satu perumahan saja, mendapati banyak duktang liar. "Kami bergerak mulai pukul 20.00 - 22.00 wita dengan melibatkan aparat Pol PP Bali, Perangkat Desa serta unsur TNI-Polri. Kami berhasil menjaring 64 orang tidak lapor diri," ungkapnya.
 
Dari jumlah itu, sebutnya, 5 orang tidak berKTP, 55 orang berKTP tapi tidaknlapor diri serta 5 orang mengantongi Suket. Semua yang terjating inipun langsung diberi pembinaan di Kantor Satpol Pp, Selasa (12/11) kemarin. "Sebagai evaluasi pembinaan, nantinya kami akan kembali melakukan penertiban. Sanksinya pun tegas. Karena kami akan proses ke Tindak Pidana Ringan dengan ancaman denda Rp 25 juta, " pungkasnya. 
wartawan
Redaksi
Category

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.