Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

8 Kepsek SD Baru Diangkat dan 51 Kepsek Dimutasi

mutasi
MUTASI - Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata, menyalami Kespek SD yang dimutasi, Selasa (31/5).

Gianyar, Bali Tribune

 51 Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kabupaten Gianyar dilantik oleh Bupati Gianyar Anak Agung Bharata di ruang sidang utama Kantor Bupati Gianyar, Selasa (31/5). Beberapa diantaranya merupakan kepsek anyar yang sebelumnya hanya sebagai guru biasa.

Pengangkatan tersebut berdasarkan SK Bupati Gianyar nomor 824/795/BKD yang menyatakan, diantaranya Pande Made Nilawati sebelumnya guru SDN 2 Abianbase menjadi Kepala SDN 1 Bitera, Pande Sri Ardani sebelumnya guru SDN 6 Gianyar menjabat sebagai Kepala SDN 2 Serongga, Ni Nengah Kertiasih diangkat menjadi Kepala SDN 4 Bukian, sebelumnya sebagai guru SDN 1 Melinggih Kelod, Wayan Suda sebelumnya guru SDN 3 Buahan menjadi Kepala SDN 4 Buahan, Nyoman Sura sebelumnya guru SDN 1 Keliki menjadi Kepala SDN 6 Tegalalang.

Kemudian, Ni Ketut Sukartini sebelumnya guru SDN 1 Celuk menjadi Kepala SDN 2 Celuk, I Made Suardana sebelumnya guru SDN 2 Batubulan menjadi Kepala SDN 3 Singapadu Tengah, Anak Agung Gede Raka sebelumnya guru SDN 3 Ketewel menjadi Kepala SDN 2 Sukawati. Dan 53 kepsek lainnya merupakan posisi yang mendapat pergeseran.

Kepala Disdikpora Kabupaten Gianyar Made Suradnya mengatakan, tugas baru sudah menanti di depan. Sosialisasi diri, dan adaptasi adalah hal yang utama yang mesti dilakukan di tempat yang baru. Dia juga mewanti-wanti agar kepsek yang baru tidak mengganti posisi kepengurusan yang sudah berjalan. KIhususnya di bidang sekretaris dan bendahara. Sebab, kedua posisi tersebut sudah terhubung dengan Disdikpora. ”Sudah matching dengan Disdikpora, jangan diganti lagi, nanti timbul masalah baru lagi,”tekan dia.

Mantan Kepala BKD Kabupaten Gianyar itu juga meminta, agar tugas yang sudah ada oleh kepemimpinan sebelumnya segera ditindaklanjuti. Begitu dilantik, segala administrasi ditandatangani, sudah harus ada pelimpahan wewenang, terutama dalam bidang aset sekolah.”Jangan bawa pulang barang atau fasilitas milik sekolah, supaya tidak sampai ada temuan,” ucapnya.

Senada dengan Kadisdikpora, Bupati Gianyar Anak Agung Bharata menekankan tentang amanah yang diemban oleh pimpinan sekolah. Ibaratnya, Kepala Sekolah adalah Bupati di sekolah masing – masing. Harus bisa menjadi panutan bagi anak didik dan masyarakat di sekitar. Penerimaan murid baru juga mesti dilaksanakan secara transparan. ”Anggaran sekolah yang ada wajib dikelola sejujur mungkin untuk memperbaiki kualitas pendidikan di sekolah,” tandasnya.

wartawan
redaksi
Category

Kasus Scam Tembus 530 Ribu, OJK Perkuat Kolaborasi Indonesia-Australia

balitribune.co.id | Jakarta - Maraknya penipuan digital di sektor jasa keuangan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan Australia, untuk mempercepat penanganan scam yang kini berkembang lintas negara dan lintas sektor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKSDA Bali Gagas Konsep The New Kintamani

balitribune.co.id I Bangli - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali resmi memperkenalkan konsep The New Kintamani sebagai arah baru pengelolaan bentang alam yang adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan. 

Gagasan ini dipaparkan dalam forum konsolidasi di Museum Geopark Batur, Kintamani, Jumat (8/5/2026), yang dihadiri 46 pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPR: Jangan Biarkan RI Jadi Surga Judi Online

balitribune.co.id I Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan Indonesia menjadi tempat aman bagi bandar dan sindikat judi online (judol). Dia menegaskan negara tidak boleh kalah melawan kejahatan judol yang kini berkembang menjadi sindikat lintas negara. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Akan Denda Pembuang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai Rabu (13/5/2026) akan menerapkan sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terkait sampah.

Penerapan sanksi ini akan ditujukan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang masih nekat membuang sampah sembarangan atau tidak melakukan pemilahan antara sampah organik, nonorganik, dan residu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.