Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

90 Ribu Pekerja Pariwisata Bali Tervaksin, Siap Sambut Turis Mancanegara

Bali Tribune / PEKERJA PARIWISATA - Pemeriksaan kesehatan terhadap pekerja pariwisata yang mengikuti vaksinasi Covid-19 secara drive thru

balitribune.co.id | Denpasar – Kekebalan komunal (herd immunity) terhadap Covid-19 di Pulau Bali tampaknya hampir terwujud. Pasalnya, pulau yang ekonominya mengandalkan pariwisata telah mampu melakukan vaksinasi terhadap seluruh pekerja di industri ini. Hal tersebut nantinya akan menumbuhkan citra pariwisata Bali yang telah siap menyambut kedatangan turis asing di masa pandemi Covid-19. 

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa dalam siaran persnya beberapa waktu lalu menyampaikan, sejak Februari sampai September 2021 vaksinasi terhadap tenaga kerja pariwisata sudah dilakukan di Bali. Saat ini bisa dibilang seratus persen tenaga kerja pariwisata di Pulau Dewata sudah tervaksinasi Covid-19. 

Seperti diketahui, vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu upaya memutus penyebaran pandemi ini di Pulau Bali. Sehingga pemerintah menggenjot program vaksinasi di Pulau Seribu Pura baik bagi kalangan pelajar, pekerja maupun lanjut usia. "Vaksinasi merupakan program yang ke sekian dari rangkaian program yang telah dilaksanakan dalam persiapan pembukaan pariwisata Bali untuk wisatawan internasional," ucapnya. 

Program-program sebelumnya seperti penerapan protokol kesehatan di seluruh usaha pariwisata, verifikasi protokol berbasis kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan (CHSE) terhadap fasilitas pariwisata yang sampai saat ini sudah mencapai 1.137  usaha pariwisata sudah mengantongi sertifikat CHSE.

Selain itu juga melaksanakan simulasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, membentuk Green Zone Covid-19 serta menyiapkan Standar Operasional Prosedur penanganan wisatawan internasional juga sudah dilakukan. “Sekarang vaksinasi tenaga kerja pariwisata juga sudah," beber Astawa. 

Pada proses vaksinasi bagi kalangan pekerja pariwisata Bali, pendataan vaksinasi dilakukan melalui aplikasi yang disebar selama sekitar 2 minggu terdaftar 90.150 pendaftar. Setelah itu, pendaftaran sengaja ditutup untuk menghindari terjadinya kekurangan stok vaksin, karena pada Februari lalu jumlah vaksin sangat langka. Dengan melakukan komunikasi dan koordinasi secara intensif baik dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta koodinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali, akhirnya proses vaksinasi berjalan.

wartawan
YUE

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.