Diposting : 28 September 2020 02:12
Redaksi - Bali Tribune
Balitribune.co.id | Denpasar - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat sebanyak 8.059 orang atau 95,35 persen dari total kasus positif COVID-19 di Pulau Dewata itu, sumber penularannya melalui transmisi lokal.
"Hingga hari ini, jumlah kasus positif COVID-19 di Provinsi Bali secara akumulatif menjadi 8.452 orang," kata Ketua Harian GTPP COVID-19 Provinsi Bali yang juga Sekda Bali Dewa Made Indra, di Denpasar, dilansir Antara, Sabtu lalu.
Dari total 8.452 orang itu, jika dilihat dari sumber penularannya maka sebanyak 8.059 kasus (95,35 persen) melalui transmisi lokal, kemudian pelaku perjalanan luar negeri/PPLN (khususnya pekerja migran Indonesia) sebanyak 305 orang (3,61 persen) dan sumber penularan melalui pelaku perjalanan dalam negeri/PPDN sebanyak 88 orang (1,04 persen).
Dengan tingginya kasus transmisi lokal, Dewa Indra kembali mengingatkan masyarakat untuk terus mendukung upaya pemerintah dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dimana saja dan kapan saja.
"Di saat vaksin dan obat COVID-19 belum ditemukan, cara yang paling ampuh untuk melindungi diri, keluarga dan masyarakat adalah dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, yang meliputi 3M, yakni memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, dan menjaga jarak fisik," ucapnya.
Di sisi lain, GTPP Bali COVID-19 Provinsi Bali juga melaporkan ada tambahan 63 pasien baru dan 87 pasien positif COVID-19 yang dinyatakan telah sembuh.
"Dengan tambahan 87 orang yang sembuh ini, jumlah pasien positif COVID-19 yang telah sembuh secara kumulatif di Pulau Dewata menjadi sebanyak 6.915 orang atau 81,81 persen dari total kasus positif yang terkonfirmasi," ujarnya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali juga melaporkan ada tambahan dua pasien yang meninggal dunia, yakni satu dari Kabupaten Gianyar dan Karangasem, sehingga jumlah kumulatif pasien yang meninggal dunia di Pulau Dewata menjadi 247 orang atau 2,92 persen dari total kasus.
Untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering sebanyak 1.290 orang (15,26 persen).
Melihat perkembangan pandemi ini, kata Dewa Indra, Gubernur Bali juga telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Pergub tersebut, katanya, di antaranya mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan COVID-19.